KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Polemik terhadap usulan program Multy Years Contrak (MYC) dari Pemeritah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) belum juga mendapatkan titik kesepakatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Syafruddin.
Ia mengingatkan sanksi dari pemerintah pusat akibat dari terlambatnya pengesahaan KUA PPAS APBD murni Provinsi Kaltim tahun 2021.
Mulanya politisi PKB tersebut mengatakan bahwa usulan MYC tersebut sudah dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri.
“Hasilnya Mendagri menyampaikan bahwa MYC harus memenuhi beberapa perayaratan yakni Detail Engineering Design (DED), Amdal, status lahan, Kajian teknis, tertuang dalam RPJMD,” ujarnya.
"Nah itu syarat-syarat untuk MYC, sehingga sampai saat ini pemerintah belum menyiapkan persyaratan itu nah jadi DPRD pada prinsipnya setuju pada MYC sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi. Melihat waktu sulit untuk memenuhi persyaratan untuk ini karena DPRD sudah lama meminta persyaratan ini tapi tidak terpenuhi, besar kemungkinan MCY ini tertunda," tambah Syafruddin.
Dirinya menyebutkan, bahwa berdasarkan amanat Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusan APBD bahwa APBD paling lambat disahkan sampai tanggal 30 November.
"Namun melihat kalander hari ini kan, gak mungkin, sulit. Maka dari itu kita berharap pada semua pihak agar mari kita fokus untuk penyelesaian APBD ini. Kalau ternyata MYC nya itu tidak lengkap jangan dipaksakan kan gitu. Kalau lengkap saja DPRD kan pasti setuju dan pasti mendukung," papar Syafruddin.
Dikatakan Syafruddin, apabila usulan MYC milik pemprov Kaltim dipaksakan maka khawatir akan berpotensi menjadi temuan dan implikasi hukum dikemudian hari.
"Kita kan tidak mau habis pensiun dipanggil-panggil sama penegak hukum. Nah ini yang kita ingatkan kepada semua. Saya juga sudah mengkonfirmasi dengan teman yang di jakarta yaitu salah satu staf yang ada di KPK nah beliau bilang kalau administrasi ini tidak lengkap maka ini jadi pintu masuk pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan jika MCY ini disepakati tapi kalau gak ya gak. Dia menyarankan lengkapi dulu administrasi nya baru disepakati karena MYC ini sudah menjadi polemik yang luas maka akan menjadi atensi dan diintip-intip juga oleh pihak KPK dan Kejaksaan," sebutnya.
Jikapun hingga tanggal 30 november 2020, KUA PPAS belum juga disahkan maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi walaupun menurut Syafruddin tidak terlalu besar namun sangat merugikan rakyat Kaltim.
"Sanksinya hanya penurunan DAU dan kemungkinan besar pengurangan DBH. Nah ini yang mau kita cek apakah sanksi itu akan diberikan oleh Kemendgari ke Kaltim, Kita tunggu saja. Ini yang harus dipikirkan oleh semua pihak bahwa kepentingan rakyat itu harus diatas segalanya dibanding kepentingan personal, kelompok atau kepentingan-kepentingan yang tendensius kan gitu artinya mari kita berpikir secara sehat, objektif, mari kita utamakan kepentingan rakyat kalimantan timur karena kalau seandainya APBD ini lambat disahkan maka dampaknya buat rakyat kaltim besar sekali," pungkas Syafruddin (*)