
KALTIMNEWS.CO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus menunjukkan komitmennya dalam mempermudah aktivitas sektor perikanan. Salah satu langkah nyata yang segera direalisasikan adalah pembukaan gerai layanan perizinan kapal di wilayah Bumi Batiwakkal.
Langkah tersebut menjadi terobosan penting untuk menjawab persoalan klasik yang selama ini dihadapi para nelayan, terutama dalam hal pengurusan dokumen kapal pengantar ikan yang kerap menimbulkan kendala di lapangan.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, menjelaskan bahwa persoalan utama nelayan bukan terletak pada izin penangkapan ikan, melainkan pada dokumen kapal pengantar — kapal yang berperan membawa hasil tangkapan dari laut menuju darat.
“Untuk kapal penangkap, izinnya sudah hampir seratus persen beres. Tapi kapal pengantar ini yang sering kali tidak memiliki surat lengkap, sehingga ketika ada patroli di laut, mereka dianggap melanggar aturan,” jelas Gamalis, Rabu (8/10/2025).
Kondisi tersebut, lanjutnya, kerap berimbas pada terhambatnya pasokan ikan di berbagai tempat pelelangan. Jika kapal pengantar terjaring razia karena dokumennya belum lengkap, maka jalur distribusi pun ikut terganggu.
“Dampaknya langsung terasa di daerah. Pasokan ikan ke pasar dan TPI bisa menurun,” katanya.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Pemkab Berau melalui Dinas Perikanan segera mengambil langkah konkret dengan menjalin kerja sama lintas instansi. Koordinasi telah dilakukan bersama Plt Kepala Dinas Perikanan Maulidiyah, serta unsur pimpinan legislatif daerah, yakni Ketua DPRD dan Ketua Komisi II DPRD Berau, guna mencari solusi terbaik bagi para nelayan.
“Kami juga berkomunikasi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Berau. Bersama-sama kami melakukan konsultasi langsung ke kementerian terkait, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hublah) Kemenhub,” terang Gamalis.
Rangkaian koordinasi tersebut akhirnya berbuah hasil. Pemerintah pusat melalui KKP dan Hublah menyetujui pembukaan gerai layanan terpadu perizinan kapal di Kabupaten Berau.
“Dari hasil pembahasan, Hublah siap turun langsung membantu. Harapannya, gerai ini bisa beroperasi dalam satu sampai dua minggu ke depan,” ujarnya optimistis.
Melalui gerai ini, nelayan dapat mengurus berbagai dokumen penting seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKI), hingga surat kelaikan kapal, tanpa harus pergi ke luar daerah.
“Kasihan nelayan kita kalau harus ke Jakarta. Waktu, biaya, dan pengetahuannya sangat terbatas. Karena itu, kita tarik Jakarta ke Berau — agar mereka bisa mengurus semua dokumen di sini,” tegasnya.
Gerai layanan ini rencananya akan ditempatkan di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Berau, dan akan segera beroperasi setelah proses koordinasi lintas kementerian rampung sepenuhnya.
Gamalis berharap keberadaan layanan terpadu ini tidak hanya memudahkan pengurusan surat kapal, tetapi juga memperkuat legalitas armada perikanan lokal agar seluruh kegiatan tangkap dan distribusi ikan berjalan lancar serta bebas hambatan hukum.
“Begitu gerai ini berfungsi, baik nelayan kecil maupun besar dapat mengurus seluruh izin kapal secara resmi di daerah. Ini langkah besar untuk kemajuan sektor perikanan Berau,” pungkasnya. (*)