KALTIMNEWS.CO, Samarinda - Pembangunan Rumah Sakit di kota Bontang dapat sorotan. Kali ini, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri Lembaga Aksi Mahasiswa Peduli Pemimpin (LAMPIN) mendatangi kantor Kejati Kaltim, Senin(10/2/2020) pukul 10.00 wita.
Dilengkapi dengan pengeras suara dan membentangkan spanduk serta membagikan selebaran, kedatangan mereka bertujuan melaporkan hasil audit BPK nomor 15.c/LHP/XIX.SMD/V/2019 tanggal 20 Mei 2019. Dalam laporan itu, mencatat beberapa paket pekerjaan yang belum melunasi denda keterlambatan, dugaan penyelewengan anggaran dalam pembangunan proyek mangkrak rumah sakit tipe D, dan dugaan adanya double anggaran proyek pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kordinator aksi LAMPIN, Wirawan mengatakan bahwa ada dugaan kerugian negara didalamnya. "Utamanya terkait sanksi atau denda keterlambatan pekerjaan selama 23 hari sebesar Rp. 259.467.640 yang belum ditagih atas pekerjaan proyek pekerjaan fisik Klinik Rawat Jalan RSUD Taman Husada," sebutnya.
Anggaran bersumber dari APBD 2018 oleh satuan kerja RSUD, dengan nilai pagu Rp 12.409.321.923. oleh PT. Griya Fortune Buun, dengan penawaran Rp 11.234.720.798. Proyek dikerjakan selama 175 hari kalender, terhitung 2 Juli sampai 23 Desember 2018.
“Ada hutang keterlambatan yang belum terbayarkan, dan dugaan dua kali proses pelelangan, sudah kami lampirkan juga pada laporan ke Kejati,” tambahnya.
Menanggapinya, Kasipenkum Kejati Kaltim, Abdul Faried mengungkapkan, laporan dari Lampin lengkap dengan bukti lampiran hasil pemeriksaan BPK atas pembangunan Rumah Sakit yang ada di Kota Bontang yang dimaksud tersebut. Terkait adanya denda yang belum terbayarkan atas keterlambatan pembangunan sesuai dengan perjanjian.
"Ketika ada temuan BPK, dan diusulkan oleh BPK ke pemerintah setempat untuk mengembalikan, ada tenggang waktunya disitu, denda keterlambatan kurang lebih ada sekitar beberapa ratus juta, diberikan tenggang waktu untuk mengembalikan dari pihak pelaksanaan kegiatan," jelas Faried.
Lebih lanjut, terkait dugaan penyelewengan anggaran yang menyebabkan proyek tersebut mangkrak, Faried mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang untuk menindaklanjuti laporan itu.
"Nah, jika nanti yang bersangkutan ngeyel tidak bisa mengikuti aturan, Pemda bisa bersurat ke aparat bidang hukum untuk menindaklanjuti.” tutupnya. (*/amd)
Waduh, Belum Rampung RS Bontang Sudah Bermasalah
Mangkrak, Lewati Deadline & Dobel Anggaran
Dipublikasikan: 10 Feb 2020, 06:45