KALTIMNEWS.CO, Samarinda - Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo, S.H., didampingi Wakapolsek Samarinda Seberang AKP Sutrisno,S.H., Kanit Reskrim Iptu Edi Susanto,S.H. dan Tim Buser merilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah barang bukti 675 butir pil ekstasi dan 241 gram bruto sabu kepada awak media di Polsek Samarinda Seberang Minggu (9/2/2020).
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl P. Bendahara Kel. Tenun Kec. Samarinda Seberang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Tim Buser Polsek Samarinda Seberang melaksanakan penyelidikan kurang lebih 3 hari.
Setelah mendapatkan informasi akurat, Minggu pagi (9/2/2020) sekitar pukul 05.00 WITA tim melakukan penangkapan terhadap tersangka (SN) di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1 buah tas berisi 9 Piket Sabu seberat 141 Gram Bruto, 175 butir pil ekstasi dan 1 buah timbangan digital. Kemudian dari hasil keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari SI warga Kel. Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar. Mersponsnya, tim langsung meluncur ke TKP.
Setibanya di rumah SI, tim menemukan barang bukti 1 buah tas yang berisikan 2 poket sabu seberat 100 gram bruto dan 500 butir pil ekstasi merk Post. Dirumah tersebut Tim juga mengamankan SH yang merupakan kaki tangan dari SI. SH berperan mengantarkan barang dari SI ke SN. SI dan SN diketahui adalah juga residivis.
"Sunardi dan Suardi alias Bandung ini lebih dikenal sebagai bandar " ucap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo.
Ketiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*/adv)