Skip to content

3 Spesialis Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sungai Pinang

Di Tangkap di Dua Tempat Berbeda

Dipublikasikan: 08 Jul 2020, 22:06
3 Spesialis Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sungai Pinang
Tiga pelaku pencusian motor yang kini diamankan oleh polsek Sungai Pinang -- www.kaltimnews.co / Foto: Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Polsek Sungai Pinang, ketiga pelaku ini yakni masing-masing, AA Bin H.N warga Jl Alimudin RT. 30 No. 66 Kelurahan Selili, Kota Samarinda, BY (19), warga Jl. Sambutan Permai, AL (21), warga Jl. Sungai Kerbau Kecamatan Samarinda ilir.

Polsek Sungai Pinang  AKP Rengga Puspo Saputro, kepada media ini Rabu (8/7/2020) malam mengtakan, jika para pelaku telah diamankan pihaknya sejak 26 Juni lalu di Jl Merdeka sekira pukul 07.00 Wita.

“Awalnya korban dan pelaku menginap di kost yang sama, sekira pukul 07.00 Wita pelaku yang tak lain merupakan penghuni kost, melihat kendaraan korban yang sedang terparkir pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Melihat aksi itu korban langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang,” ujarnya.

Disebutkan perwira beroangkat satu melati ini, dari hasil penyelidikan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian yang berinisial AA beserta beserta barang bukti 1 unit yamaha vixion di daerah Tabalong Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Kemudian dilakukan pengembangan kasus, dari pengembangan itu kami berhasil menciduk 2 orang pelaku lainnya masing-masing BYdan AL yang diketahui secara bersama-sama telah mengambil 3 unit sepeda motor di Perum Karpotek Sungai Kunjang, Jl. Pelita 2 dan Pelita 7 Samarinda Ilir,” terangnya.

Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan curanmor ketiganya disangahkan pasal 363 KUHP. (*)