KALTIMNEWS.CO, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Timur (Kaltim), mencatat tingkat pemilih di Benua Etam memerlihatkan capaian pemilih 75 persen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan 80 persen capaian tingakat pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal tersebut diungkapkan, Komisioner KPU Kaltim, Fahmi Idris dalam acara Sosialisasi Tatap Muka dan Press Gathering Peran Media dalam Menyukseskan Pemilu Tahun 2024, di Hotel Harris, Jalan Pangeran Untung Surapati, Samarinda, Jumat (16/12/2022) siang.
“Daftar pemilih tetap (DPT) di Kaltim, pada Pemilu serentak 2019 berjumlah 2,3 juta. Pada pemilihan presiden, partisipasi pemilih mencapai sekitar 80 persen, sementara di Pilkada mencapai angka 75 persen. Angka tersebut merupakan angka yang cukup bagus oleh karena itu kami berharap pada pemilu di 2024 mendatang angka tersebut bisa dipertahankan atau kalau bisa lebih meningkat,” ujar Fahmi.
Selain membahas tentang jumlah DPT di Kaltim, dalam kesempatan tersebut Fahmi juga membeberkan jika KPU RI telah menetapkan 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, serta pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari.
“Di tahun yang sama, juga digelar Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang,” bebernya.
Sejauh ini kata Fahmi, pihaknya telah membuka proses dukungan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. proses dukungan yang disebutkan Fahmi tersebut yakni para calon Anggota DPD harus mengantongi minimal 2.000 eKTP yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota se-Kaltim, proses penerimaan dukungan berupa e-KTP ini di laksanakan mulai 16 Desember hingga 29 Desember 2022.
"KPU Kaltim membuka layanan proses penerimaan dukungan dari 16 Desember hingga 28 Desember 2022 pada pukul 08.00-16.00 Wita, sementara pada tanggal 29 Desember 2022, jam pelayanan kami tambah, yakni mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59 Wita," ungkap Fahmi.
“Untuk diketahui sejak dibukanya penyerahan dukungan minimal di 16 Desember kemarin, sudah ada 28 orang yang yang mengisi dan menyerahkan surat dukungan minimal sebagai calon anggota DPD Perwakilan Kaltim, 7 orang diantaranya sudah mendapatkan akses sistem informasi pencalonan (Silon), untuk diketahui proses ini sendiri akan berlangsung hingga 29 Desember 2022 mendatang,” lanjut Fahmi.(*)