Skip to content

APK dan BK Menjadi Kewenangan Paslon dan LO

Paslon Wajib Menertibkan APK Maupun BK Sendiri

Dipublikasikan: 03 Nov 2020, 19:00
ADVERTORIAL
APK dan BK Menjadi Kewenangan Paslon dan LO
Keterangan Foto: Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat – www.kaltiomnews.co / Foto: Arief Kaseng

 Banner-KPU-Samarinda.

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) telah diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat di kantor KPU Samarinda Selasa (3/11/2020) siang

Dalam keterangan persnya, Firman Hidayat mengatakan kepada 3 LO Pasangan Calon (Paslon) bahwa berdasarkan kesepakatan APK maupun BK yang di serahkan pihaknya pada hari itu tidak semua secara total melainkan selebihnya dapat diambil ke gudang Logistik milik KPU Samarinda.

“Biar mereka juga tahu gudang logistik KPU yang digunakan selama pilkada sampai 9 Desember 2020 nanti lanjut ketua KPU,” terang Firman Hidayat

Menurutnya penyerahan APK maupun BK tersebut kata dia, dilaksanakan sehari sebelumnya. 

“Harusnya kami bagikan pada Senin kemarin, namun karena keterbatasan waktu maka kami dan LO paslon putuskan penyarahan hari ini dan sekaligus penandatanganan serah terima dokumen” ungkap Fiman.

Dikatakan Firman pasca penandatangan tersebut maka kewenangan APK maupun BK bukan lagi menjadi kewenangan pihak KPU Samarinda, melainkan menjadi kewenangan masing masing LO paslon.

“Setelah kita serahkan terkait dengan APK dan BK yang secara resmi dari KPU itu, maka kewenangan dan milik sepenuhnya paslon dan LO nya, begitu juga dengan pemasangan dan penertiban alat peraga kampanye yang sudah terpasang di tempat-tempat yang tidak sesuai PKPU, maka pasangan calon wajib menertibkan sendiri, apalagi disaat minggu tenang seperti 3 hari sebelum pencoblosan berdasarkan keputusan dan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama,” tutur Firman.

Untuk diketahui bersama sejumlah APK dan BK telah diserhkan oleh KPU kota Samarinda sejumlah APK maupun BK tersebut seperti Baliho 5 lembar, Spanduk 118 lembar, Umbul-Umbul 200 lembar, Selebaran 40.000 lembar, Brosur 40.000 lembar, Pamflet 10.000 lembar dan poster 10.000 lembar (adv)