KALTIMNEWS.CO, Samarinda – WS Bin JS (66) warga Jl. KH. Damanhuri Gg. Mesjid Nurul Huda No. 55 RT. 63 Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, terpaksa harus berurusan hukum lantaran dirinya terbukti terlibat dalam bisnis togel.
WS Bin JS diciduk petugas Polsek Sungai Pinang dikediamannya, Jumat (3/7/2020), sekira pukul 21.30 Wita.
BACA JUGA:
Ternyata KTP-el dan Dokumen Kependudukan TTE Tidak Perlu Dilegalisir Loh
Kepala Satpol PP Kaltim, Gede Yusa Jabat PPNS
2018 Nakes Khusus Covid-19 Terima Insentif Dari Pemkab Kukar
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, yang dihubungi media ini, Minggu (5/7/2020) malam mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat anggota unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat seseorang yang sedang melakukan aktifitas penjualan togel.
“Mendapat informasi tersebut unit Opsnal melakukan penyelidikan dan betul saja dari dalam rumah terlihat pelaku sedang duduk didepan laptop melakukan perjudian togel Taiwan dan Hongkong,” ujar Rengga.
Selain mengamankan pelaku pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan didalam rumah pelaku seperti, uang tunai senilai Rp. 431 ribu, 19 lembar kupon togel taiwan, 2 lembar kupon togel hongkong, 1 buku mimpi, Kertas paito 8 lembar, 1 kartu ATM BCA, 1 buah buku tabungan BCA, 1 lembar struk transfer BCA, 1 rol kertas kupon, 1 buah HP samsung lipat warna merah, 1 buah laptop Asus warna putih, 2 mouse berikut alat cashnya, 7 buah bolpoint dan 2 buah pensil, serta 2 kotak amplop.
“Dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan keuntungan sebsar 18% dari per Rp 1000 keuntungan penjualan togel tersebut, kalau keuntungan totalnya mencapai miliaran rupiah mengingat bisnis haram ini merupakan kasus perjudian antar negara,” jelasnya.
Kini WS Bin JS telah berada dibalik jeruji besi Polsek Sungai Pinang, dirinya di sanggahkan dengan pasal 303 KUHP tetang pidan perjudian, dengan acaman hukuman 10 tahun penjara. (*)