Skip to content

Calon Yang Tidak Lengkap B1-KWK Bakal Bisa Gugur

Firman Hidayat, Selama Format B1 – KWK Isi Subtansi Sama Masih Bisa Diterima

Dipublikasikan: 02 Sep 2020, 19:50
ADVERTORIAL
Calon Yang Tidak Lengkap B1-KWK Bakal Bisa Gugur
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat -- www.kaltimnews.co / Foto: Istimewa

 Banner-KPU-Samarinda.

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Waktu pendaftaran Calon Kepala Daerah menyisahkan 2 hari lagi, komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktu pendaftaran pasangan calon pada 4 hingga 6 September mendatang.

Persyaratan berkas berupa dokumen B1-KWK parpol tentunya menjadi persyaratan yang mutlak untuk dipenuhi bagi para Bakal Calon untuk melangkah ke status menjadi calon peserta pemilu yang akan dihelat pada 9 Desember mendatang, demikian yang dikatakan Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat yang duihubungi kaltimnews.co, Rabu (2/9/2020) siang.

Menurut Firman, selama format B1 – KWK isi subtansi sama, masih bisa diterima oleh pihaknya, kendati demikian terdapat syarat utama yang harus dilengkapi yakni, tanda tangan ketua dan sekjen, stempel asli dan bermatrai.

“Kami menegaskan, kalau parpol tidak sesuai, maka harus segera disesuaikan, jangan sampai masa akhir baru mereka kalang kabut,” katanya.

Menurut Firman, putusan tersebut sudah menjadi peraturan dasar dari KPU RI, yang hingga kini masih dijalankan pihaknya.

“Jika ada perubahan soal itu, baru kami bisa mengikuti lagi. Intinya syarat pencalonan ini wajib dan mutlak. Dan berkas pernyataan dikumpulkan paling lambat pada 6 September 2020 pukul 00.00 Wita, jika tidak paslon yang tidak lengkap akan dinyatakan gugur dari pencalonan,” pungkasnya.