Skip to content

Damayanti: Masyarakat Perlu Pahami Batas Usia Anak

Dipublikasikan: 04 Jan 2023, 15:30
ADVERTORIAL
Damayanti: Masyarakat Perlu Pahami Batas Usia Anak
Ketua Pansus DPRD Samarinda Damayanti (Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Peraturan Daerah (Raperda) Anak Nomor 10 tahun 2023 kini telah selesai diuji public. Kehadiran perda ini tentunya memberikan sejumlah keuntungan dan manfaat bagi anak yang mendiami Kota Samarinda.

Ketua Pansus DPRD Samarinda Damayanti kepada media ini mengatakan bahwa Raperdatersebut kedepannya bisa mengurangi kasus kekerasan mapun pelecehan terhadap anak. Dan, masyarakat perlu memahami batas usia anak yang tidak boleh dipekerjakan.

“Anak-anak sejak di kandungan hingga 18 tahun, mereka berhak mendapatkan haknya. Mulai hak perlindungan, hak mendapatkan pendidikan, pdentitas dan lain-lainnya,” ujar Damayanti, Rabu (4/1/2023).

Sementara itu, Sekretaris DP2PA Kota Samarinda, Drg Deasy Evriyani mendukung Raperda tentang Revisi Perda Perlindungan Anak tersebut.

“Kasus kekerasan anak remaja sering memberikan dampak signifikan terhadap psikologi anak.

Karena itu, orang tua dan lapisan masyarakat, mesti terus berusaha dan bersinergitas melindungi anak dari ancaman di sekitar lingkungannya. (*)