KALTIMNEWS.CO, Rencana penerapan parkir non tunai di sejumlah pusat perbelanjaan Kota Samarinda mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fahruddin.
Dalam kesempatannya, Fahruddin mengatakan jika pihaknya mendorong Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 26 tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Non Tunai diterapkan di seluruh Kota Samarinda.
“Pusat perbelanjaan akan menjadi sasaran uji coba penerapan parkir non tunai. Sebab, masyarakat di Samarinda banyak menghabiskan waktu di pusat perbelanjaan atau mall. Rencana penerapan parkir non tunai bakal diberlakukan di pusat perbelanjaan. Selain itu, rencana akan diterapkan juga di daerah gedung-gedung,” jelas Fahruddin, di Ruang Rapat Dinas Perhubungan (Dishub) kota Samarinda Jalan MT Haryono, Jumat (13/1/2023). (*)