Skip to content

Diduga Negosiasi Atur Pajak dan Pengelolaan PAD, Komisi II DPRD Samarinda Segera Panggil Pemkot

Alat Mengefektifkan Pajak Sudah Dianggarkan, Pemkot Malah Batalkan

Dipublikasikan: 03 Dec 2019, 09:24
ADVERTORIAL
Diduga Negosiasi Atur Pajak dan Pengelolaan PAD, Komisi II DPRD Samarinda Segera Panggil Pemkot
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda -- www.kaltimnews.co / Foto : Arief Kaseng

KALTIMNEWS.CO, Samarinda - Gelar sosialisasi tindak pidana korupsi (tipikor) & gratifikasi di DPRD Samarinda, KPK menyuarakan dugaan negosiasi pengaturan pajak antara wajib pajak (WP) dengan Pemerintah Daerah di Samarinda. Praktik yang menurut KPK sangat merugikan daerah. Karena menjadi musabab tidak optimalnya pengelolaan potensi daerah memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tentu saja DPRD Samarinda tak tinggal diam. Lewat perwakilan Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda, OPD terkait segera mereka panggil untuk memahami, mengevaluasi kinerja mereka menerapkan metode pungutan pajak.

"Tentu akan kami respons secepatnya, Pemkot akan kita panggil untuk evaluasi. Apalagi kita ketahui sudag lama PAD Samarinda ya Cuma segini-gini saja," ujar Novi disela-sela acara sosialiasi pencegahan korupsi di DPRD Samarinda, Selasa (3/12/2019).

Kinerja Pemkot Samarinda tentu jadi sorotan komisinya. Terutama dalam hal pungutan pajak daerah. Apalagi sistim operasional yang membuat prosesnya lebih efektif dan ringkas lewat digitalisasi, ditolak.

Anggaran pengadaan untuk pembelian alat pendukungnya, malah dibatalkan.

Menurut politisi Partai PAN ini, pungutan pajak yang dilakukan secara digital, tentu lebih efektif.

Sayangnya, alat yang rencananya ditempatkan di lokasi strategis para wajib pajak itu urung teralisasi.

"Ada anggarannya 2,5 miliar untuk mendukung itu. Pemkot beralasan terbentur dengan operasional dan standard perbankan. Makanya, agar lebih jelas secepatnya kami panggil saja pemkot untuk klarifikasi lebih detil dan jelas," tambahnya. (adv)