Skip to content

DPRD Samarinda Khawatir Penurunan Laporan Kekerasan Anak Menyesatkan

Dipublikasikan: 27 Jul 2026, 14:07
ADVERTORIAL
DPRD Samarinda Khawatir Penurunan Laporan Kekerasan Anak Menyesatkan

KALTIMNEWS.CO – Penurunan jumlah laporan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Samarinda pada semester pertama 2026 tidak serta-merta disambut sebagai kabar baik. DPRD Kota Samarinda justru menilai tren tersebut perlu diwaspadai karena berpotensi menunjukkan masih banyak kasus yang belum terlaporkan atau tersembunyi di tengah masyarakat.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, tercatat 94 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang semester pertama 2026. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat lebih dari 200 kasus.

Namun, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengingatkan bahwa penurunan angka laporan tidak boleh langsung diartikan sebagai keberhasilan dalam menekan kasus kekerasan terhadap anak.

"Kalau melihat angka 94 kasus itu, menurut saya justru masih perlu dicermati. Tahun sebelumnya jumlah laporan lebih dari 200 kasus. Ketika laporan menurun, kita perlu bertanya apakah kasusnya memang berkurang atau justru banyak yang belum dilaporkan," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Menurut Sri Puji, meningkatnya jumlah laporan pada suatu periode belum tentu menandakan kasus kekerasan semakin banyak. Sebaliknya, hal itu bisa menjadi indikator bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan anak dan memiliki keberanian untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan.

Karena itu, ia menilai budaya diam terhadap tindak kekerasan masih menjadi tantangan besar yang harus dihapus. Sistem pelaporan yang mudah diakses dan responsif dinilai menjadi kunci agar setiap kasus dapat segera diketahui.

Ia menekankan bahwa perlindungan anak bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari ketua RT, perangkat kelurahan, Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), hingga tokoh masyarakat harus dilibatkan dalam mendeteksi sejak dini potensi kekerasan terhadap anak.

"Pemerintah harus terus memperkuat sistem pelaporan yang ada. Harapannya, mulai dari tingkat RT, kelurahan hingga Posyandu ILP sudah memiliki mekanisme yang jelas sehingga setiap dugaan kekerasan terhadap anak bisa segera diketahui dan dilaporkan," katanya.

Sri juga menilai kecepatan dalam merespons laporan menjadi faktor penting agar korban segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat. Menurutnya, keterlambatan penanganan dapat memperbesar dampak psikologis maupun sosial yang dialami korban.

"Jika ada dugaan kekerasan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti. Jangan sampai kasus yang terjadi tidak tertangani karena bisa menimbulkan dampak berkepanjangan bagi korban dan berpotensi memunculkan masalah baru di kemudian hari," tegasnya.

Selain pemerintah dan masyarakat, Sri turut mengajak media massa mengambil peran lebih aktif dalam meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan anak. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan media menjadi fondasi penting untuk mengungkap setiap kasus lebih cepat sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak.

Menurutnya, semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk melapor, semakin besar pula peluang mencegah kekerasan terhadap anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda di Kota Samarinda. (*/adv/rif/kaltimnews.co)