Skip to content

DPRD Samarinda Minta, Pertamini Dibuatkan Perda  

Dipublikasikan: 16 Apr 2022, 13:51
ADVERTORIAL
DPRD Samarinda Minta, Pertamini Dibuatkan Perda  
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani

KALTIMNEWS.CO, Samarinda - Keberadaan Pertamini atau pom mini semakin disoal oleh pihak DPRD Samarinda, pasalnya Pertamini yang kni menjamur di kota tepian hingga saat ini belum mengantongi izin operasional yang jelas.

Hal ini diutarakan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, yang ditemui media ini Rabu (16/3/2022) siang.

“Kita ingin agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera mambuat regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur keberadaan Pertamini yang kini menjamur di Kota Tepian sekarang ini,” ujar Angkasa.

Menurut Angkasa, Permasalahan pertamini itu sebenarnya sudah diserahkan ke pihak Pemkot. Dirinya memberikan gambaran bahwa selama ini pihak Pertamina sebagai perusahaan telah membuat Pertashop untuk eceran BBM. 

“Pertashop jelas telah memiliki aturan dan perizinan,” sebutnya.

Selain itu, Pertashop kata dia juga disertai standar dan persyaratan sehingga terjamin oleh aturan. 

“Berbeda dengan keberadaan pom mini tidak memiliki izin dari Pertamina selaku produsen bahan bakar. Artinya, pom mini tidak memiliki izin resmi dari Pertamina,” terangnya.

Menurutnya harusnya keberadaan pom mini harus mengikuti sejumlah syarat yang ditentukan seperti layaknya keberadaan Pertashop.

“Keberadaan Pertashop dari Pertamina juga mengatur lokasi dari pemukiman sehingga aman dengan sejumlah syarat. Contohnya memiliki jarak tertentu dari pemukiman warga. Pun, jika dibangun di depan rumah, bangunan rumah dimaksud tidak berbahan kayu. Sementara Pertamini eceran itu kan sembarangan, selain tidak mengantongi izin yang jelas keberadaannya pun serampangan dan tidak memenuhi syarat yang ditentukan,” jelasnya. (*)