Skip to content

DPRD Samarinda, Wajib Dukung Pencegahan Korupsi di Pemkot

KPK : Pengadaan Barang & Jasa Celah Terbesar Korupsi Pemerintahan

Dipublikasikan: 08 Dec 2019, 08:26
ADVERTORIAL
DPRD Samarinda, Wajib Dukung Pencegahan Korupsi di Pemkot
Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Koordinator Wilayah 7, Nana Mulyana -- www.kaltimnews.co / foto : tribunnews

KALTIMNEWS.CO, Samarinda - Selain sharing dan memberikan sosialisasi terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi, Kunjungan KPK ke kantor Setwan DPRD Kota Samarinda sekaligus meminta para legislator mendukung rencana aksi pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Samarinda.

Sebelumnya, KPK telah meneken kesepahaman bersama (MoU) dengan Pemkot Samarinda terkait upaya pencegahan Tipikor. Kesepakatan itu tertuang di dalam 9 rencana aksi sejak 2017 lalu.

Namun, selama 3 tahun pendampingan indeks pelaksanaan rencana aksi masih berada di posisi 65 persen, sehingga untuk melaporkan upaya pencegahan tipikor, KPK meminta support DPRD Samarinda.

“MoU terkait pencegarahn korupsi dengan item 9 sektor yang mencakup semua proses pengadaan barang dan jasa. Karena bidang itulah yang paling rentan disalahgunakan,” ucap Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Koordinator Wilayah 7, Nana Mulyana.

Selain itu KPK juga sharing progress report upaya KPK selama ini dalam mencegah dan penindakan korupsi secara nasional.

Menurut Nana, kasus-kasus yang pernah ditangani oleh KPK lebih banyak pada celah proses pengadaan. Anggota DPRD wajib support SKPD terkait agar lebih disiplin dalam pencegahan korupsi.

“Berdasarkan penglaman dan data pengungkapan dan penangkapan,  Banyak kasus korupsi atau praktik suap, terjadi pada layanan publik. Butuh kesadaran semua pihak untuk memeranginya,” katanya. (adv)