Skip to content

Dua Specialis Pencuri Sarang Walet Dibekuk Polresta Samarinda

Sebelum Dibekuk Keduanya Sempat Dikuncikan Pintu Dari Luar Gedung

Dipublikasikan: 09 Mar 2020, 08:44
Dua Specialis Pencuri Sarang Walet Dibekuk Polresta Samarinda
Kasat Reskrim polresta Samarinda Kompol Damus Asa, saat mengelar konfrensi pers terhadap pencurian rumah sarang burung, Senin (9/3/2020) sore di Makopolresta Samarinda -- www.kaltimnews.co /Foto: Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Setelah sebelumnya sempat terkurung di dalam Rumah Sarang Walet, dua kawanan pencuri berinsial AA (33) dan AF (29), warga kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, akhirnya berhasil dibekuk aparat Polresta Samarinda. AA dan AF belakangan di ketahui merupakan pekerja sebagi tukang las di sebuah galangan kapal dengan sistem kerja borongan.

Keduanya kemudian nekat melakukan aksi pencurian rumah sarang burung walet di kawasan Pelita V, Kecamatan Sambutan, Minggu (8/3/2020) pukul 03.30 Wita.

Kepada awak media Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa mengatakan kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka rupanya bukan kali pertama dilakukan oleh kedua pelaku.

“Pertama mereka sempat melakukan tindak pencurian serupa pada Desember 2019 lalu, dengan lokasi yang berdekatan dengan tempat pencurian yang terakhir,” Ungkap Kompol Damus, Senin (9/3/2020) sore.

Dikatakan Damus, Sebelum diringkus oleh petugas, dua sekawan pencuri rumah burung wallet ini sempat keciduk oleh wakar yang berjaga dilokasi tersebut. “Saat menyantroni rumah walet yang belum masuk waktu panen tersebut keduanya langsung dikuncikan pintu dari luar bangunan oleh wakar, dan segera melaporkan hal tersebut kepada kami” jelas Damus.

Disebutkan Damus, Ketika petugas dari jajaran Satreskrim Polresta Samarinda tiba, kedua pelaku ini diminta untuk keluar dan menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas. Upaya meminta pelaku untuk keluar menyerahkan diri tersebut, kata Damus, karena belajar dari kasus terdahulu yang mana para penjarah rumah sarang burung walet pasti membekali diri mereka dengan sejumlah senjata tajam.

"Kami meminta mereka keluar dengan kedua tangannya mengarah ke depan. Setelah itu langsung kami amankan pakai borgol," imbuhnya.

Dari tangan AA dan AF, petugas sedikitnya berhasil mengamankan setengah kilo sarang burung walet, dengan taksiran harga mencapai Rp7,5 juta. "Keduanya kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, AA dan AF yang ditaya awak media mengatakan kalau ide pencurian sarang burung walet tersebut atas inisiatif bersama. "Ya, idenya sama-sama karena pekerjaan sepi. Sudah lama memang incar," jelas AA. Meski berhasil mendapatkan barang incarannya, AA mengaku belum tahu bagaimana nantinya sarang burung walet tersebut akan diuangkan. "Nanti buka-buka dari YouTube aja jualnya, karena baru ini juga dapat," imbuh bapak tiga anak tersebut,” ujarnya. (*)