KALTIMNEWS.CO, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ely Hartaty Rasyid telah menggelar sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011, tentang Pajak Daerah di Kutai Kertanegara (Kukar), Sabtu (6/3/2021) kemarin.
Dalam wawancara melaui Whats App, Selasa (9/3/2021) siang, Anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengatakan, kegiatan tersebut digelar agar masyarakat bisa lebih mengetahui hak dan kewajibannya.
“Kita aundensi dengan masyarakat. Kita pengen sosialisasikan Perda Pajak ke tokoh masyarakat. Biar mereka tahu apa saja kewajiban dan hak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),” ujar Ely.
Menurutnya acara yang ia gelar tersebut selain dihadiri masyarakat setemopat juga turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, dan penggiat anti korupsi serta masyarakat Madani.
“Sosialisasi Perda Pajak ini meruepakan bagian dari upaya anggota DPRD Kaltim untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Dengan begitu, tidak semata hanya sosialisasi tapi juga menampung banyak aspirasi yang mereka terima dari masyarakat,” sebutnya.
“Kita bisa mendekatkan diri dengan konstituen. Kita tuangkan kepada masyarakat secara umum, bahwa ini loh Perda yang dihasil kan oleh DPRD Kaltim. Sebab selama ini banyak Perda yang nggak diketahui masyarakat. Saat kita jelaskan mengenai Perda, ternyata banyak hal yang kita ketahui juga dari masyarakat, banyak masukan,” sambung dia.
Ely berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, selain masyarakat bisa memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, juga bisa meningkatan pendapatan daerah melalui Perda Pajak. (*)