KALTIMNEWS.CO, Keterbukaan informasi bukan hanya terfokus pada diseminasi informasi di media sosial ataupun media online belaka namun lebih dari pada itu, keterbukaan informasi ini harus memenuhi empat informasi wajib yang mutlak dimiliki oleh setiap Badan Publik. Demikian yang disebutkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal di acara pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) PPID Kaltim di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, (17/6/2022).
“Ada empat macam informasi diantarnya informasi yang wajib disediakan setiap saat, informasi berkala yang mencakup profil Badan Publik dan ringkasan informasi, kemudian informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan,” ujar Faisal.
Diketahui kegiatan yang digelar tersebut merupakan wujud kolaborasi Diskominfo Kaltim, dengan Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim
Menurutnya, data yang diberikan kepada pemohon informasi harus bisa bermanfaat bagi masyarakat karena kata dia, informasi yang terbuka dan transparan dapat membuat kondisi kondusif dan terukur sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat.
“Terkait standar pelayanan informasi setiap PPID Pelaksana mulai dari adanya ruangan PPID, desk pelayanan sebagai sarana penyelenggaraan pelayanan informasi dan yang paling penting adalah jnformasi yang disediakan di website,” sebutnya. (*/Diskominfo Kaltim)