Skip to content

Faisal: Penyampaian Informasi Harus Transparan

Dipublikasikan: 17 Jun 2022, 21:00
ADVERTORIAL
Faisal: Penyampaian Informasi Harus Transparan
Gelaran kegiatan Raker PPID di Hotel Grand Jatra Balikpapan (Foto: Diskominfo Kaltim)

KALTIMNEWS.CO, Selain data yang dikecualikan, sejumlah data yang dinilai bermanfaat harus di berikan kepada pemohon informasi, hal ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi yang transparan oleh penyedia layanan informasi dengan masyarakat sebagai pemohon informasi.

Hal tersebut disebutkan Kepala Dians Kominfo Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal saat memberikan materi pada hari kedua pelaksanaan Rapat Kerja PPID Kaltim yang disponsori oleh Biro Kesra Setda.Prov.Kaltim dan dihadiri Atasan PPID Pelaksana, di Hotel Grand Jatra Balikpapan, (17/6/2022).

"Data yang diberikan kepada pemohon informasi harus bisa bermanfaat bagi masyarakat karena informasi yang terbuka dan transparan dapat membuat situasi dan kondisi kondusif dan terukur sehingga Pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat," ucap Faisal.

Faisal juga menjelaskan bahwa dalam keterbukaan informasi bukan hanya tentang diseminasi informasi di media sosial ataupun media online namun dalam pemenuhan empat informasi wajib oleh setiap Badan Publik.

“Ada empat macam informasi diantarnya informasi yang wajib disediakan setiap saat, informasi berkala yang mencakup profil Badan Publik dan ringkasan informasi, kemudian informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan,” tambah Faisal.

Terkait standar pelayanan informasi kata pria berkumis tipis ini, setiap PPID selaku pelaksana harus menyiapakan saran dan prasarana mulai dari hadirnya ruangan PPID, desk pelayanan sebagai sarana penyelenggaraan pelayanan informasi dan yang paling penting adalah jnformasi yang disediakan di website.

“Semuanya harus tersedia dengan baik, baik ruangannya maupun layanan informasi yang up to date agar warga yang mendapatkan informasi dapat menerima dengan baik tanpa ragu,” tuturnya. (*/Diskominfo Kaltim)