KALTIMNEWS.CO, Sejumlah persoalan hukum masih mendera Warga Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini, cilakanya sejumlah warga yang kurang mampu yang terdera kasus hokum kemudian terkadang harus menyerah lantaran tidak mendapatkan perlindungan atau bantuan hukum oleh daerahnya.
Atas dasar tersebut pemerintah Provinsi bersama dengan DPRD Kaltim sejak 2019 yang lalu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Hadirnya perda ini diyakini akan menjadi jembatan bagi masyarakat kurang mampu mendapat hak keadilan saat berhadapan dengan hokum,” ujar praktisi hokum, Roy Hendrayanto dalam gelaran Sosialisasi Perda Bantuan Hukum oleh Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, di Jalan Marsda A Saleh, Sidomulyo, Samarinda Ilir, Minggu (29/1/2023) malam.
Kehadiran Perda No 5 tahun 2019 ini kata Roy sejatinya dibarengi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang hingga kini belum diterbitkan.
“Padahal, Pergub diperlukan sebagai acuan agar Perda ini dapat terlaksana dan terealisasi dengan baik di Bumi Etam. Hingga sekarang ini kita tahu, ada banyak permasalahan hukum yang terjadi. Mulai dari kasus perdata hingga pidana seperti persoalan pinjam meminjam, hibah tanah pada pemerintah untuk pembangunan dan permasalahan hukum lainnya yang sering dihadapi masyarakat,” ujar Roy
Dalam pemaparannya, Roy mengaku akan siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum. “Jangan sungkan untuk datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di Jalan Abdul Wahab Syahranie. Saya sebagai akademisi siap membantu, karena di PDI Perjuangan itu punya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kami melayani diskusi gratis, konsultasi bahkan minta pendampingan juga gratis, tanpa menunggu pergub diterbitkan,” jelasnya.
Senada dengan Roy, Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, mengatakan jika selama ini ada banyak keluhan masyarakat terhadap persoalan hukum yang tengah dihadapi.
“Mereka sangat antusias ketika saya memberikan sosialisasi seperti ini. Ada banyak keluhan yang disampaikan,” terangnya.
Perempuan kelahiran Jakarta ini mengaku banyak warga yang menginginkan dirinya untuk menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum ini. Meskipun sayangnya, Perda ini tidak bisa terlaksana karena Pergubnya belum terbit.
“Jadi ada beberapa titik yang mintanya Sosialisasi Perda Bantuan Hukum. Hanya saja, petunjuk pelaksana dan teknis itu belum keluar. Pergubnya belum keluar,” tegasnya.
Maka pada kesempatan ini, ia meminta agar sekiranya Pemprov Kaltim bisa mengeluarkan dan menerbitkan Pergubnya secepat mungkin. Mengingat, Perda ini disahkan pada 2019 lalu.
“Saya minta Gubernur bisa segera mengeluarkan Pergub. Karena, bantuan hukum ini sangat bermanfaat untuk masyarakat kaltim,” pintanya.
Akan tetapi jika ada masyarakat yang ingin dibantu saat berhadapan dengan hukum. Ananda Emira Moeis menawarkan agar bisa datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim, seperti yang disebutkan Roy sebelumnya.
“Sudah beberapa titik kami turun, ternyata banyak masyarakat yang sering datang untuk konsultasi hukum. Jadi memang sangat dibutuhkan bantuan hukum ini. Karena, sangat bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya. (*)