Skip to content

Gelar Sosper Nindya Listiyono Mengaku dapat Masukan Kritis Warga

Dipublikasikan: 11 Apr 2021, 06:07
ADVERTORIAL
Gelar Sosper Nindya Listiyono Mengaku dapat Masukan Kritis Warga
Anggota DPRD Kaltim dari Partai Golkar, Nidya Listiyono / Foto: Sukirman/ Kaltimnews.co

banner-DPRD-Kaltim-2021-baru

KALTIMNEWS.CO, Sejumlah anggota DPRD kini gencar melakukan Sosilisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang telah di sahkan, seperti diantaranya yang terlihat yakni Anggota DPRD Kaltim Nindya Listiyono yang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di bertempat di Kampus Al Azhar di Jalan Manunggal RT 13 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (11/4/2021).

Saat belangsung Politis Partai Golkar ini sempat mendapat masukan cukup kritis dari warga setempat. Ardi misalnya, warga RT 50 Loa Bakung, ini mengaku berharap adanya bantuan hukum bagi warga ketika menemui persoalan dalam mendapat pelayanan kesehatan.

“Warga dari kalangan tidak mampu kerap menemukan pelayanan publik yang kurang maksimal di rumah sakit. Seharusnya pos bantuan hukum juga ada di tempat pelayanan tersebut,” imbuh Ardi.

Mendapat masukan tersebut, Tyo sapaan akrabnya, langsung merespons cepat dan berjanji saran yang dituangkan akan disampaikan dan nantinya bisa ditindaklanjuti pemerintah provinsi selaku eksekutif.

“Kami di DPRD akan terus mendorong pos bantuan hukum (posbakum) yang selama ini hanya bisa dijumpai di pengadilan, juga bisa diakses masyarakat di tempat layanan lainnya,” jelas Tyo.

Senada, praktisi hukum Agus Amri yang turut hadir sebagai narasumber mendorong agar pemerintah provinsi bisa membuat peraturan gubernur (pergub) sebagai tindak lanjut perda tersebut.

“Idealnya memang di sejumlah titik pelayanan ada layanan bantuan hukum untuk masyarakat, khususnya mereka yang dikategorikan tidak mampu,” tegas Amri.

Camat Sungai Kunjang Jumar menilai positif kegiatan sosper yang dilakoni anggota DPRD Kaltim. Dengan begitu warganya, khususnya yang dikategorikan miskin sudah paham haknya dalam hukum juga dijamin menurut perda.

“Mudahan dengan ini masyarakat paham tata cara mendapatkan bantuan hukum jika nantinya harus menghadapi persoalan ke depannya,” pungkasnya. (*)