
KALTIMNJEWS.CO, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari partai Golkar Hasanuddin Mas'ud menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) wilayah di RT 55 Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan Sabtu (10/4/2021).
"Bantuan hukum dapat diberikan dengan syarat yang telah diatur. Yang pasti syaratnya beridentitas warga Kaltim dan memiliki surat tidak mampu. Untuk dokumen dan kelengkapan lain dapat dikonsultasikan saat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang ditunjuk," ungkap Hasanuddin.
Senada dengan hal tersebut advokat Saud Marisi yang turut hadir sebagai narasumber dikegiatan tersebut menuturkan jika masyarakat bisa membantu mensosialisasikan kepada kerabat maupun saudara lain terkait bantuan hukum tersebut.
"Semua warga Kalimantan Timur yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum yang dibiayai oleh pemerintah Ini. Sesuai tujuan Perda menjamin bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat terutama masyarakat tidak mampu yang seringkali tak hanya terbatas dalam menjangkau biaya membayar pengacara ketika berhadapan dengan masalah hukum, namun juga terbatas pengetahuan tentang hukum," katanya.
Sejumlah pertanyaan disampaikan warga yang hadir seperti persyaratan kategori tidak mampu, permasalahan hukum apa saja yang boleh menggunakan bantuan hukum ini hingga persyaratan dokumen apa saja yang diperlukan ketika merasa memerlukan bantuan hukum.
Hasanuddin Mas'ud mengapreasiasi kehadiran warga yang menyambut baik atas Perda ini, ia juga mendorong agar warga tidak ragu untuk memanfaatkan Perda ini untuk menyelesaikan masalah hukum. Bantuan ini sesuai dengan Konsiderans Undang-Undang Nomor 16 Nomor 2011 yang menyatakan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum.
"Pengaturan bantuan hukum juga harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan," sebutnya. (*)