KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda meluncurkan Tahapan Mencari Pemimpin Kota Tepian menghadapi Pilkada serentak tahun 2020 mendatang. KPU Samarinda juga mengumumkan tahapan-tahapan resmi proses pilkada dari awal hingga akhir.
Tahap paling awal,KPU telah menyelesaikan proses rekrutmen dan seleksi maskot dan jingle resmi Pilkada Samarinda 2020. Kedua item pengiring tahapan Pilkada itu, juga dilauching pada momen yang sama, yaitu di area Taman Samarendah, Jl Bhayangkara, Sabtu (23/11/2019) malam.
Ketua KPU kota Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan dilaksanakannya launching tahapan Pilkada 2020 sekaligus launching mascot dan jinglenya, menjadi tahapan awal dari rangkaian Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda yang dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang. Seperti halnya pada pelaksanaan pileg dan pilpres sebelumnya, ia sangat berharap, warga Samarinda kembali bersikap dewasa dan bijak dan tetap melaksanakan Pilkada 2020 dengan lancar, damai dan kondusif.
“Warga Samarinda sudah membuktikan mampu terus berada dalam kondisi kondusif dan aman. Tahun depan pada pilkada, sangat kami harapkan untuk kembali mengulang kekondusifan itu,” katanya.
Ia juga manmbahkan bahwa Pilkada tahun depan itu, menjadi penegasan Samarinda telah menapaki demokrasi yang rasional dan mampu melahirkan kepemimpinan yang inklusif.
Berikut proses tahapan Pilkada Serentak 2020 wilayah Samarinda :
1 Oktober 2019.
Penandatanganan naskah Perjanjian Huibah Daerah (NPHD).
1 November 2019 - 22 september 2020
Sosialisasi kepada masyarakat.
11 Desember 2019 - 5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Samarinda.
1 November 2019 - 16 September 2020
Pendaftaran Pemantau Pemilihan.
1 November 2019-23 Agustus 2020
- Pendaftaran pelaksanan survey atau jajak pendapat.
- Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat.
1 Januari – 21 Maret 2020
Pembentukan PPK dan PPS
16 April - 29 April 2020
Pembentukan petugas pemutahiran pemilih.
17 April - 16 Mei 2020
Pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
15 Juni - 16 Juni 2020
Penyampaian DPS oleh KPU kepada PPS melalui PPK.
19 Juni - 28 Juni 2020
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS.
24 Juni - 3 Juli 2020
Perbaikan DPS oleh PPS.
1 Agustus - 22 September 2020
Pengumuman DPT oleh PPS.
16 Juni -18 Juni 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada.
8 Juli 2020
Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.
11 Juli - 19 September 2020
Kampanye dan debat publik Pilkada 2020.
23 September 2020
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.