KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Sejumlah tambahan tata tertib (Tatib) di bahasa di Rapat internal DPRD Samarinda, Selasa (9/9/2019) lalu. Sidang yang dihadiri 26 anggota dewan Kota samarinda tersebut menghasilkan kesepakatan dengan memasukkan tata cara pakaian Baik PSH, PSR, PDH serta pakaian Batik di setiap hari Kamis. Pelbagai kesepakatan ini di sebutkan Ketua DPRD Sementara, H Siswadi, kemudian tertuang di dalam 17 Pasal dan 6 ayat , ke enam ayat tersebut yakni: Satu, Dalam menghadiri rapat paripurna pimpinan dan anggotta DPRD Samarinda mengenakan pakaian;
(a). Mengenakan pakaian sipil harian (PSH) dalam hal rapat direncanakan tidak mengambil keputusan DPRD. (b). Mengenakan Pakaian sipil resmi (PSR) dalam hal rapat direncanakan akan mengambil keputusan DPRD (legan panjang berdasi) .Dan selanjutnya ayat dua menyebutkan, Dalam menghadiri rapat paripurna istimewa, pimpinan dan anggota DPRD mengenakan pakaian sipil lengkap dan menegenakan peci nasional atau pakaian nasional lain bagi wanita
Di ayat ke tiga menyebutkan, Dalam hal melakukan kunjungan kerja atau peninjauan lapangan, pimpinan dan aggota DPRD memakai pakaian sipil harian atau pakaian dinas harian (PDH) lengan panjang / menyesuaikan kondisi lapangan, dan ayat ke empat menyebutkan Dalam hal HUT kota pimpinan dan anggota DPRD dapat mengenakan pakaian daerah atau adat daerah / pakaian produk daerah.
Adapun di ayat kelima menyebutkan, Dalam hal bukan hari pelaksanaan rapat pimpinan dan anggota DPRD dapat mengenakan pakaian bebas rapi terkecuali hari Kamis mengenakan pakaian batik, Dan diayat terakhir pasal ini menyebutkan, Pengadaan pakaian di atas di beban kepada anggaran APBD.
“Kenapa Batik kami masukkan dalam salah satu tatib, karena Batik merupakan pakaian nasional produksi Indonesia, Batik ini ada dua yakni batik nasional dan batik lokal. Terkhusus pada batik lokal Dewan di wajibkan memakainya dalam acara tertentu seperti acara HUT Kota Samarinda,” Ucap Politisi Senior Dari Paratai PDI Perjuangan (PDIP) ini kepada kaltimnews.co, Rabu (11/9/2019) Sore.
Meskipun Sudah dianggap Selesai, namun Ketua DPC PDI Perjuangan ini, Pasal 17 mengenai kode etik ini hingga kini masih menunggu finalisasi melalui Rapat paripurna. “Secara Pembahasan Tatib sudah selesai, tinggal finalisasi saja di rapat paripurna,” tutup Siswadi. (*)