KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Sejumlah pengendara geger saat Jembatan Mahakam Minggu (17/11/2019) tiba-tiba bergoyang. Hal ini disebabkan lantaran salah satu tiang Jembatan Tua ini, disambar oleh salah satu kapal jenis tugboat pengangkut batu-bara.
Peristiwa ini juga disaksikan sejumlah warga dan kontingen yang berada di Hotel Haris Samarinda, pasalnya saat kejadian di Hotel Haris, tengah berlangsung kegiatan penutupan Fornas V Kaltim 2019, oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Dalam pengamatan media ini, sebelum pengguna jalan di jembatan Mahakam geger, terdengar suara dentuman yang cukup keras dari bawah jembatan, Sontak seluruh peserta yang hadir di area kolam renang Hotel Haris langsung menoleh kearah jembatan. Dari bawah jembatan nampak kapal jelas kapal Jenis tugboat yang sempat menghidupkan kembali mesinnya usai suara dentuman terdengar. Selang beberapa lama kemudian terdengar kembali suara gesekan yang diduga berasal dari ponton yang ditarik oleh tugboat tersebut yang diduga keras juga ikut menyambar jembatan tua tersebut.
Pihak Dishub Samarinda pun yang hadir di acar penutupan Fornas V 2019, membenarkan perihal penabrakan tersebut, hal ini disebutkan Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Samarinda, M Teguh Wardana. dirinya menuturkan jika tabrakan tersebut terjadi sekira pukul 20.21 Wita.
“Sekira pukul 20.21 Wita, memang terjadi tabrakan oleh tugboat terhadap Jembatan Mahakam, namun kami belum menerima keterangan resmi dari KSOP terkait tugboat milik siapa, sejauh ini masih dalam tahap pengejaran,” kata Teguh.
Menurutnya, jembatan mahakam memang sudah jadi langganan tabrakan oleh sejumlah tugboat pengangkut batu-bara. “Ini bukan kali pertama, ini sudah yang kesekian kalinya Jembatan itu ditabrak,” katanya.
Terkait proses selanjutnya, Teguh menyerahkan semunya kepada pihak KSOP Samarinda dan pihak Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) atau sering disebut KP3 untuk menyelesaikan masalah tabrakan jembatan tersebut.
“Besok akan kami lihat kondisi lapangannya bagaimana?, kalau ternyata jembatan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah, maka pemilik kapal atau perusahaan tersebut akan wajib mematuhi sanksi berupa denda perbaikan jembatan,” tutup Teguh. (*)