Skip to content

Ke Samarinda Pria Ini Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

Dipublikasikan: 27 Jul 2023, 16:00
Ke Samarinda Pria Ini Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto Saat menggelar Konfrensi Pers terkait TPPO yang berhasil di amankan pihaknya di salah satu Hotel di Samarinda (Yuliana/Kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO, Za (23) Warga Telawang, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) terpaksa harus berurusan hukum lantaran perbutannya yang rela menjual istrinya kepejajah cinta di Samarinda.

Perbuatan bejat pelaku terciduk saat istrinya melayani sejumlah pria hidung belang di Kota Tepian. Hal tersebut diungkapkan Za yang kini bersatus sebagai tersangka oleh Pihak Polresta Samarinda.

“Saya menawarkan istri saya melalui aplikasi MiChat, pada Jumat (21/7/2023) kemarin saya mendapat 5 calo pelanggan dari aplikasi tersebut, mulanya semua berjalan sukses hingga pelanggan yang ke empat. Akan tetapi di pelanggan yang kelima ternyata itu merupakan Petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda yang menyamar sebagai pelanggan petugas,” ujarnya.

Wakil Kepala Polresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Budiarto dalam jumpa persnya yang dihelat di polresta samarinda, Kamis (27/3/2023) siang menjelaskan, bahwa selain mengamakan tersangka Za pihaknya juga ikut mengamankan Rz (19) yang belakangan diketahui adalah teman Za.

“Kedua tersangka masuk dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pria berpangkat dua melati menuturkan jika modus tersangka (Za) menjual istrinya untuk kebutuhan hidup.

“Menurut pengakuan tersangka hasil jual istri yang dilakukannya tersebut, guna membeli membeli susu dan popok anaknya. Mengingat Za sendiri kerjaannya serabutan,” ungkap Eko.

Dikatakan Eko, dalam melancarkan aksi bejatnya, Za menawarkan istrinya ke calon pelanggannya dengan berbagai tarif, mulai dari tarif Rp 300 Ribu hingga Rp 900 Ribu.

“Sekali kencan Za memasang tarif istrinya Rp 300 ribu (Guest House) dan Rp 900 ribu (hotel),” ucapnya.

Kini Za berada di balik jeruji besi Polresta Samarinda, atas perbuatannya Za diancam hukuman 15 tahun penjara. (*)