KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Sejumlah Tempat hiburan malam (THM) di Samarinda kini mulai ditutup sejak merebaknya kasus virus corona atau Covid-19. Penutupan THM ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Samarinda bernomor 733/0415/013.01 dan bersifat penting.
Sosoalisasi pun telah dilkukan Pemerintah Klta (Pemkot) Samarinda, ke sejumlah tempat hibuaran malam, meski diketahui belakangan dalam surat yang diterbitkan tidak dicantumkan tanggal berlaku hingga berakhirnya edaran.
Terkait hal ini, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, mengaku menyambut baik keputusan Pemot Samarinda tersebut walaupun kata Suparno sikap pemkot samarinda masih terkesana lamban dalam mengambil keputusan.
"Agak terlambat dan kami di Komisi I tidak dilibatkan, tapi ya bagus saja THM ditutup," ujar wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda ini kepada kaltimnews.co Senin (23/3/2020).
Politikus PAN itu menyadari adanya kerugian secara ekonomi dari penutupan THM, mengingat THM menjadi satu di antara penyumbang PAD terbesar di Samarinda, tapi kondisi kesehatan masyarakat menjadi prioritas saat ini.
"Kalau ukurannya ekonomi ya pasti ada rugi, tapi demi kemaslahatan orang banyak dan menghambat penyebaran Covid-19 langkah ini harus diambil," lanjut Suparno.
Terkait sangsi yang akan diberikan jika ada THM yang memaksakan diri tetap beroperasi, Suparno mengaku masih akan merapatkan dengan eksekutif sanksi yang akan diberikan.
"Kita masih akan rapatkan dengan pemkot sanksi apa yang akan diberikan, tapi yang jelas kita tegas, yang melawan edaran, kita tindak," pungkas Suparno (*/Adv)