KALTIMNEWS.CO — Industri kreatif berbasis digital di Kota Samarinda mulai mendapat perhatian serius. DPRD Kota Samarinda kini mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi Kreatif yang digadang menjadi payung hukum bagi pelaku industri kreatif dan generasi muda.
Perda tersebut nantinya diproyeksikan mendukung berbagai subsektor ekonomi kreatif seperti konten digital, musik, desain, fesyen, kuliner, hingga kriya lokal.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menyebut regulasi itu penting agar perkembangan industri kreatif di Samarinda tidak berjalan tanpa arah dan dukungan yang jelas.
“Dengan adanya Perda ini, kami yakin nilai ekonomi Kota Samarinda bisa meningkat, baik dari sisi daya beli masyarakat maupun aktivitas jual beli yang terjadi,” katanya.
Menurut Viktor, perkembangan teknologi telah membuka peluang besar bagi anak muda untuk membangun usaha melalui platform digital. Namun, banyak pelaku kreatif masih menghadapi kendala akses pembinaan, pemasaran, hingga perlindungan karya.
Karena itu, DPRD Samarinda ingin proses legislasi Perda Ekonomi Kreatif dipercepat agar para kreator lokal segera mendapat kepastian dukungan dari pemerintah.
Regulasi tersebut nantinya juga diharapkan mengatur perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku kreatif sehingga karya lokal Samarinda memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
“Dampaknya langsung ke masyarakat. Ketika ekosistem ekonomi kreatif hidup, perputaran uang di pasar juga meningkat,” tegas Viktor.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, DPRD, komunitas kreatif, dan pelaku industri digital menjadi faktor penting agar Samarinda mampu berkembang menjadi kota kreatif yang kompetitif. (*/adv/rif/kaltimnews.co)