KALTIMNEWS.CO — DPRD Kota Samarinda mengingatkan pemerintah agar Teras Samarinda tahap II tidak bernasib sebagai proyek yang selesai dibangun namun terlambat dimanfaatkan. Legislator meminta fasilitas publik tersebut segera difungsikan pada 2026 setelah pekerjaan fisik rampung sesuai kontrak.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan proyek strategis yang telah menggunakan anggaran daerah harus segera dioperasikan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.
Menurutnya, apabila pembangunan selesai sesuai target pada 2025, maka operasional fasilitas seharusnya sudah dapat dimulai pada tahun berikutnya tanpa penundaan yang berlarut.
“Kalau pekerjaan sudah selesai sesuai ketentuan kontrak pada 2025, maka pada 2026 fasilitas itu sudah layak untuk mulai difungsikan,” ujar Abdul Rohim.
Ia menilai pemerintah tidak boleh menjadikan kendala teknis sebagai alasan tertundanya pemanfaatan fasilitas publik yang telah dibangun menggunakan uang daerah.
Rohim mengingatkan, keterlambatan operasional proyek publik berpotensi mengurangi efektivitas pembangunan dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai proyek yang sudah selesai justru belum bisa dimanfaatkan maksimal hanya karena masih ada persoalan teknis yang belum dibereskan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan evaluasi apabila masih terdapat hambatan yang mengganggu kesiapan operasional Teras Samarinda tahap II.
Selain Teras Samarinda, DPRD juga menyoroti sejumlah fasilitas umum lain yang telah selesai dibangun seperti kolam retensi agar segera dimanfaatkan masyarakat.
Ia menegaskan pembangunan yang dibiayai APBD harus memberi dampak nyata dan tidak berhenti hanya pada penyelesaian fisik proyek. (*/adv/rif/kaltimnews.co)