KALTIMNEWS.CO — DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah segera mengoperasikan berbagai fasilitas publik yang telah selesai dibangun menggunakan APBD, termasuk Teras Samarinda tahap II dan sejumlah kolam retensi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah harus segera memberikan manfaat nyata kepada masyarakat setelah proyek selesai dikerjakan.
Menurutnya, fasilitas publik yang telah rampung tidak boleh terlalu lama menunggu operasional hanya karena persoalan teknis.
“Kalau pekerjaan sudah selesai sesuai ketentuan kontrak pada 2025, maka pada 2026 fasilitas itu sudah layak untuk mulai difungsikan,” ujarnya.
Rohim menilai percepatan pemanfaatan fasilitas publik penting agar masyarakat segera merasakan dampak pembangunan yang telah dibiayai APBD.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk segera mengevaluasi apabila masih ada hambatan yang menyebabkan fasilitas belum dapat digunakan secara maksimal.
“Jangan sampai proyek yang sudah selesai justru belum bisa dimanfaatkan maksimal hanya karena masih ada persoalan teknis yang belum dibereskan,” katanya.
Selain Teras Samarinda tahap II, DPRD turut menyoroti sejumlah proyek lain seperti kolam retensi dan fasilitas umum lainnya agar tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga segera difungsikan.
Menurut Rohim, efektivitas pembangunan daerah tidak hanya diukur dari penyelesaian proyek, melainkan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (*/adv/rif/kaltimnews.co)