KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Rencana Pemkot Samarinda memindahkan Balai Kota dengan pilihan lokasi kota baru di Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Makroman Kecamatan Sambutan, Sungai Siring dan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara, mendapat tanggapan DPRD Kota Samarinda. Adalah Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi yang mengatakan proses pemindahan kota baru Samarinda harus terencana dengan matang dan wajib proporsional sesuai kebutuhan.
“Selama proses pindahnya tidak diperuntukan bagi segelintir orang saja atau ditunggangi oleh muatan kepentingan korporasi dan pengembang, saya kira tak ada masalah,” ucap Subandi pada Kalmtimnews.co Sabtu (30/11/2019).
Menurutnya, selama itu sesuai dengan kebutuhan tentu bakal terdukung. Tetapi, diperlukan kajian secara teknis dan studi kelayakan yang mendalam dan komprehensif oleh tim ahli secara objektif. Apalagi, proses itu bermuara pada kemaslahatan masyarakat Samarinda.
“Butuh pertimbangan matang, relevan di berbagai dimensi, strategis letak geografis, ekonomi, politik, sosial, dan pemerintahan. Termasuk pertimbangan pemerataan pembangunan, dan juga aspek potensi bencana,” sebut Subandi.
Diketahui, berdasarkan perda No. 2/2014 tentang Tata Ruang Wilayah Samarinda 2014-2023, bahwa perencanaan kawasan penataan kota baru dibangun di Samarinda Seberang. Meskipun begitu tidak menutup kemungkinan aturan tersebut dapat update sesuai dengan kontekstualnya yang berdasarkan data/fakta lapangan dari hasil studi kelayakan (feasibility study) oleh tim teknis. Dia kembali menekankan bahwa, wacana perpindahan kota baru ini sebagai bentuk efektifitas Pemkot Samarinda.
“Samarinda adalah kota penyangga ibu kota negara yang baru. Perlu penataan kota yang representatif menuju kota smart city,” pungkasnya. (adv)