KALTIMNEWS.CO, Samarinda - Selain punya agenda sosialisasi tindak pidana korupsi (tipikor) dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga punya misi khusus. Praktik korupsi anggaran dengan modus “uang ketok palu” dan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) mulai terendus KPK.
Bahkan, Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Koordinator Wilayah 7, Nana Mulyana langsung memperingatkan para wakil rakyat di gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (3/12/2019).
Praktik korupsi di sektor penganggaran APBD menurut KPK sebaiknya ditinggalkan. Modus para legislator mengeruk rupiah dalam penyusunan APBD, telah mereka waspadai.
“Para wakil rakyat DPRD sebaiknya berpikir kembali. Karena modus seperti itu, sudah kami ketahui,” ucapnya,
KPK dijelaskannya, lewat modus pengaturan pola-pola anggaran itu, KPK telah banyak menangkap para pelaku korupsi di sejumlah daerah di tanah air. Namun ia menegaskan itu tak terjadi di Samarinda.
“Bukan di sini (Samarinda) tapi kasusnya banyak di daerah-daerah lain,” katanya. (adv)