Skip to content

KPK Sosialisasi Tipikor & Gratifikasi di DPRD Samarinda

Alphad Syarif : Anggota DPRD Baru Harus Memahami Soal Korupsi

Dipublikasikan: 03 Dec 2019, 09:03
ADVERTORIAL
KPK Sosialisasi Tipikor & Gratifikasi di DPRD Samarinda
Wakil Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif -- www.kaltimnews.co/ Foto: Arief Kaseng

KALTIMNEWS.CO, Samarinda  – Bertajuk sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kantor DPRD Samarinda, Selasa (03/12/2019) tadi.

Diselenggarakan di Ruang Paripurna gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda kegiatan dihadiri sebagian besar anggota DPRD Samarinda. Rombongan KPK sendiri, terdiri dari Nana Mulyana yang merupakan Kordinator Wilayah VII KPK, Fungsional Koorsub pencegahan KPK, Wuri Nurhayati dan Spesialis Muda 2, Maria Danastri.

Tema sentral yang disampaikan oleh tim KPK ini adalah sosialisasi tindak pidana korupsi dan gratifikasi. DPRD Samarinda merupakan target terakhir program itu di kaltim. Sebelumnya, sesuai arahan KPK, sosialisasi juga dilaksanakan di pemkab Kukar dan DPRD Kukar.

“Selain sosialisasi, juga koordinasi rekonsiliasi progress sertifikasi asset tanah pemda di Kaltim, juga implementasi pemasangan alat penatat transaksi online juga di Kaltim,” kata perwakilan KPK, Nana Mulyana.   

Dalam sosialisasi itu, diterangkan progres supervisi pencegahan korupsi yang dilakukan KPK di setiap daerah. Diketahui, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia memiliki nilai 38 pada tahun 2018. Berdasarkan survey Transparency International, Indonesia berada di urutan 89 dari 180 negara.

Sosialisasi itu direspons positif oleh DPRD Samarinda. Wakil Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif mengatakan penting bagi para wakil rakyat untuk memahami alur korupsi khususnya dari sisi pemberantasannya. “Tentu sangat posisitf kegiatan seperti ini. Bahkan khusus kita megundang 21 anggota dewan yang baru. Tujuannya jelas agar mereka memahami semua hal terkait korupsi termasuk penanganannya,” katanya. (adv)