
KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Sekira 1.300 pemilih yang berada di dalam rutan dan Lapas untuk mengakomodir suara pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menyiapkan 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk para tahanan Lapas Samarinda, Rutan Sempaja, dan Lapas Narkoba, dan tahanan Polres.
“Lapas Kelas 2A 1 TPS, Rutan Kelas 2A sebanyak 2 TPS, Lapas Narkotika 1 TPS, Tahanan Polres 1 TPS,” jelas Komisioner KPU Kota Samarinda Dwi Haryono, yang dihubungi media ini Senin (26/10/2020).
berdasarkan PKPU Nomor 17 tahun 2020 merupakan PKPU terbaru yang mengatur pemilih dalam Lapas atau Rutan menyebutkan, jika ada pemilih 30 orang sudah bisa dibuatkan TPS.
“Di tahanan Polres terdata ada 40 pemilih sehingga sudah bisa dibuatkan 1 TPS. Sedangkan di Rutan Sempaja ada sekitar 600 pemilih, dan di Lapas Narkotika sekitar 400 pemilih. Dan Lapas Sudirman sekitar 200 pemilih,” urai Dwi. (*)