
KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Sejumlah titik lokasi kini telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, beberapa titik tersebut diantaranya yakni wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kecamatan Palaran, Kecamatan Sambutan. Yang dikategorikan sebagai Zona I demikian yang di sebutkan Komisioner KPU Samarinda Moh Najib dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihelat di Hotel Midtwon Jalan Hasan Basri, Sungai Pinang, Minggu (20/9/2020) siang.
“Untuk Zona II terdiri dari Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Samarinda Ulu dan Samarinda Kota. Zona III masuk di Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ilir. Jadi kesemuanya ada 3 Zona,” ujar Najib Sapaan akarabnya.
“Pemasangan terbagi di 10 Kecamatan, 59 Kelurahan, mengacu 3 zona yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan 3 pasangan calon yang ikut berkompetisi dalam perhelatan pilkada Samarinda 2020,” tambahnya.
Menurutnya selain membahas tetang persiapan penentuan lokasi dan titik pemasangan APK. Dalam acara tersebut juga membahas tentang teknis dan materi atau desain kampanye bagi para LO Paslon akan dicetak untuk dijadikan Alat Praga Kampanye (APK).
“Desain dibuat oleh masing-masing Bapaslon, kemudian diserahkan kepada kami. Selanjutnya kami verifikasi bersama Bawaslu. Nantinya dilanjutkan dengan penandatanganan dari masing-masing LO Bapaslon di desain itu, supaya tidak ada perubahan desain APK lagi. Karena dalam hal proses pencetakan APK memerlukan waktu, jadi tidak ada perubahan lagi,” sebutnya.
Lebih rinci, Najib menyebutkan desain yang disepakati akan dicetak dengan jumlah 5 buah masing-masing untuk baligho dan Billboard. Atau jika dicetak oleh Bapaslon sendiri diizinkan untuk mencetak 200 persen dari jumlah yang disepakati.
“Kita cetak 5 masing-masing untuk Baligho dan Billboard. Jika Bapaslon ingin mencetak sendiri, silakan. Yang penting tetap pada aturan yang disepakati, 200 persennya dari yang dicetak. Artinya, kami cetak 5 buah, mereka bisa cetak 10 buah. Hasil ini akan kami finalisasi di rapat besok bersama LO Bapaslon,” terang Najib.
Terkait soal titik lokasi penempatan APK kata dia, KPU Samarinda hingga saat ini masih mengacu pada data penempatan APK tahun 2019. “Nantinya data tersebut akan kembali diverifikasi kepada PPK untuk memastikan apakah lokasi itu memenuhi syarat untuk digunakan atau tidak dalam hal pemasangan APK,” sebutnya. (*)