KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Operasi yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda pada Selasa (11/2/2020) pukul 21.00 WITA di Jl Poros Samarinda-Bontang, membuahkan hasil, berupa tangkapan Narkotika jenis sabu seberat 2 kg lebih.
Barang haram tersebut didapatkan dari pelaku yang berprofesi sebagai kurir yang belakangan diketahui berinisial ABD alias Ul (31). "ABD ini hanya sebagai kurir dari seseorang reseidivis berinisial SL (35) yang sekarang ini menjalani hukuman di lapas tenggarong, Kukar, dengan kasus yang sama. Dan saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman didepan awak media di makopolresta Samarinda Rabu (12/2/2020) sore.
Dikatakan Arif, ABD dalam melaksanakan tugaskanya nantinya akan diupah sebesar Rp2 juta, apabila barang haram tersebut tiba salah satu tempat di Kota Bontang. “Pemesan saling komunikasi lewat whatsapp, dan barang tersebut akan diantar ke Kota Bontang, kalau barang sudah sampai Bontang baru kurir ini diupah Rp2 juta," kata Arif.
Dari tangan ABD petugas mengamankan barang bukti sabu- sabu yang diletakkan dalam 2 kotak makanan ringan yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam, yang tergantung di stang motor pelaku. "Kami mendapati barang bukti sabu- sabu seberat 2.066,5 gram bruto yang dipecah menjadi 22 bungkus dan dimasukkan dalam kemasan makanan ringan," jelasnya.
Selain menyita barang bukti tersebut, Polresta Samarinda juga menyita dua unit telepon genggam dan kendaraan sepeda motor dengan nopol KT 2340 II. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya dirinya disankal dengan pasal 111 dan 114 tentang UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (*)