KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Polresta Samarinda Kembali mengamankan dua orang pelaku pengedar kosmetik palsu yang dijual melalui media social Instagram, kedua pelaku yang kini ditetapkan tersangka adalah CP Binti JA (24), dan MK Bin LP (24) warga Jln Perjuangan Kel Sempaja Timur, Samarinda Utara, Selasa (3/3/2020) malam.
Kepada Kaltimnews.co, Kasat Reskrim Kompol Damus Asa, mengatakan jika terungkapnya kasusu ini berawal dari laporan dari Masyarakat bahwa diduga ada perdagangan Kosmetik tanpa izin edar yang dipasarkan melalui Instagram @bie.beautyskin
“Berdasarkan laporan tersebut, maka pada Selasa (3/3/2020) anggota SatReskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemesanan untuk salah satu produk kosmetik dari pemilik akun Instagram @bie.beautyskin berupa 1pcs HandBody Merek Bie Beautyskin Body Whitening,” kata Kompol Damus.
Tidak berselang lama, produk yang dipesan kemudian diantar oleh seorang kurir. “Sekira pukul 15.30 Wita, kurir dari Bie Beautyskin datang untuk mengantarkan 1pcs Bie Beautyskin Body Whitening. Dan pada saat kurir dari OlShop Bie Beautyskin datang, anggota Sat Reskrim langsung meminta kurir tersebut untuk menunjukkan letak toko atau rumah dari OlShop Bie Beautyskin tersebut,” terang Damus.
Tepatnya Sekira pukul 17.00 wita, anggota Sat Reskrim sampai di TKP dan benar ternyata di TKP Anggota Sat Reskrim menemukan ribuan Stok Produk Kosmetik yang berbagai jenis
“Saat dilokasi Anggota menemukan ribuan stok kosmetik berbagai jenis, seperti HandBody, Peeling, beauty water, yang diberi label ulang menggunakan Merek Bie Beautyskin, yang tidak memiliki izin dari BPOM,” sebut Damus.
“Tersangka menerangkan bahwa mereka masih mengurus izinnya dan masih belum keluar. Atas kejadian tersebut akhirnya Anggota Sat Reskrim mengamankan BB dan Tersangka ke Polresta Samarinda,” tambah Damus.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf (d) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 15 thn
Selain mengamakan kedua tersangka Polresta juga berhasil menyita ribuan barang bukti seperti : 1.180 Pcs Bie Beauty skin Beauty Water, 560 Pcs Bie Beauty skin Body Whitening tanpa merk, 400 Pcs Bie Beauty skin Beauty Whitening, 330 Pcs Lipstik Magic Lip Serum, 160 Pcs Bie Beauty skin Peeling Spray, 40 Pcs Bie Beauty skin BB Cream Skin White, 40 Lembar Stiker Magic Lip, 20 Lembar Stiker Bie Beauty skin Beuty Water, 20 Lembar Stiker Bie Beauty skin Peeling Spray, 1 Pax Plastik Segel, 1 unit Hairdryer, 1 unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max warna Putih, 1 akun Instagram @bie.beautyskin (*)