KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Maling spesial sepeda motor, berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Senin (03/02/2020) sekitar pukul 21.00 WITA di Jl. Sultan Alimuddin. 2 orang tersangka berinisial RR & HG diamankan.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian sepeda motor pada Minggu, (26/01/2020) sekira pukul 21.00 WITA. Sepeda motor pelapor yang ditinggal parkir di jalan Milono Gg. 1a Kel. Bugis Kota Samarinda sudah tidak berada ditempatnya.
Petugas pun terpaksa menembak kaki tersangka HG yang hendak melarikan diri saat diringkus petugas. Saat diperiksa dan dilakukan pengembangan, tersangka HG diketahui telah menjadi pencuri spesialis sepeda motor. Ia mengakui pernah melakukan curanmor juga di daerah sambutan dan Jl. Sultan Alimudin Kecamatan Samarinda Kota.
“Saat penangkapan, petugas juga menyita barang bukti 3 buah sepeda motor. Yakni 1 unit sepeda motor Suzuki type FU-150, 1 unit motor matic Honda vario, dan 1 unit motor matic Scoopy,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Kota dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUHP Pidana tentang Pencurian. “Ancaman hukumannya, paling lama lima tahun penjara,” katanya. (adv)