Skip to content

Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Samarinda Diperpanjang

Dipublikasikan: 04 Jan 2021, 15:37
Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Samarinda Diperpanjang
Ilustrasi virus Corona / www.kalitmnews.co, mattthew

KALTIMNEWS.CO, Samarinda -- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali memperpanjang masa tanggap darurat wabah Covid-19 hingga 31 Maret 2020. Menyusul jumlah kasus Covid-19 di Samarinda tidak kunjung menurun.  

Plt Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani menjelaskan, Keputusan itu tertuang dalam SK Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang bernomor : 360/449/HK-KS/XII/2020 tertanggal 28 Desember 200 tentang Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Kota Samarinda.

"Dalam Surat Keputusan tersebut juga dituliskan, kebijakan Pemkot ini akan menyesuaikan dengan keputusan Presiden tentang pencabutan bencana nasional Covid-19" tutur Idfi Septiani.

Akibat perpanjangan masa tanggap darurat itu, segala biaya yang timbul akibat akan dibebankan kepada APBD Kota Samarinda tahun 2021. 

Hingga berita ini diturunkan, Kasus baru positif Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bertambah sebanyak 305. Total akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kini menjadi 27.892 orang

Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak menyebutkan, tambahan kasus aktif sebanyak 305 kasus terjadi di Berau 86 kasus, Kutai Barat 9 kasus, Kutai Kartanegara 16 kasus, Kutai Timur 43 kasus, Paser 9 kasus, Penajam Paser Utara 8 kasus, Balikpapan 95 kasus, Bontang 33 kasus dan Samarinda 6 kasus.