Skip to content

MLG Terancam Tutup

Dipublikasikan: 03 Jan 2022, 21:10
MLG Terancam Tutup
Pengujung MLG tengah tersenyum saat menikmati suasana di wahana hiburan tersebut (oto: Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Sarana tempat hiburan keluarga Mahakam Lampion Garden (MLG) yang berlokasi di daerah di Jl. Untung Surapati, Sungai Kunjang itu terancam ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda lantaran tunggakan angsuran yang sejatinya disetorkan pihak pengelola taman hiburan tersebut ke Pemkot Samarinda sebesar 237 Juta tiap tahunnya.

Hal itu dipaparkan oleh anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) Abdul Rofik kepada Kaltimnews.co di gedung DPRD Samarinda Jl Basuki Rahmat, Senin (3/1/2022).

“Dari laporan yang kami terima, bahwa pihak Pemkot Samarinda dalam hal ini Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus, bahwa seharusnya MLG menyetor ke kas daerah sejumlah yang ditetapkan yakni Rp 237 juta setiap tahunnya,” ujarnya.

Namun kata dia sejak 2018 silam, MLG yang dikelola oleh  PT Samaco hanya rutin menyetorkan anggran ke kas Daerah hanya sebesar Rp 50 Juta tiap tahunnya. “Dari karena itu kami perlu mengetahui apa masalah yang terjadi, kenapa bisa setoran itu kemudian menurun drastis,” ujar Abdul Rofik

Abdul Rofik mengungkapkan jika sebelumnya kedua pihak telah melakukan pertemuan digedung dewan Basuki Rahmat tersebut, dalam pertemuan itu managemen PT Samaco mengaku yang dihadiri langsung Direktur utamanya yakni Priyanto mengaku akan menyelesaikan tunggakan dengan cara mengangsur.

Lantas bagai mana nasib MLG jika pemkot tetap bersikeras meminta tunggakan pembayaran tersebut untuk segera dilunasi.

"Jika memang demikian adanya dalam hal ini MLG tidak bisa menyelesaikan tunggakan kewajibannya maka Pemkot berhak menutup area tersebut, bahkan merubah fungsinya sebagai fasilitas umum misalnya, ataupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) hal ini sesuai dengan Klausul Pemkot Samarinda, bahwa pemerintah daerah bisa saja menutup dan merubah fungsi MLG, jika sewaktu-waktu pemerintah daerah ingin merubahnya meskipun perjanjian kontrak sewa tanah aset milik Pemkot yang di sewa MLG dengan pemerintah daerah yang terdahulu telah disetujui selama 25 tahun," ungkapnya.