Skip to content

Pansus LKPJ Akan Tinjau Langsung Hasil Kinerja Sejumlah OPD Pemprov Kaltim

Sutomo Jabir: Kerja Pansus Harus Kelar 30 Hari

Dipublikasikan: 14 Apr 2021, 23:48
ADVERTORIAL
Pansus LKPJ Akan Tinjau Langsung Hasil Kinerja Sejumlah OPD Pemprov Kaltim
Anggota Pansus LKPJ DPRD Kaltim, Sutomo Jabir / Foto: Istimewa

banner-DPRD-Kaltim-2021-baru

KALTIMNEWS.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ((Pansus LKPJ) Gubernur Provinsi Kaltim 2020, menggelar Rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan dan sejumlah Biro pemeritahan lingkup Kaltim, Rabu (14/04/21).

Kepada kaltimnews.co, anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan Rapat yang diselenggarakan guna persiapan pansus kunjungan uji petik di Balikpapan tersebut dihelat di Gedung D lantai 6 DPRD Kaltim. Menurutnya sejauh ini pemerintah Provinsi Kaltim mengklaim sejumlah keberhasilan dari program kerja yang dilaksanakan selama 2020 lalu. “Kita mau melihat sekaligus memantau secara langsung sejumlah program kerja Pemrov Kaltim yang di klaim sudah dilaksanakan di 2020 kemarin, tentunya kita akan padukan dengan sejumlah fakta di lapangan,” ujar Sutomo Jabir,

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, mengatakan akan meminta semua data program kerja Pemprov Kaltim 2020 yang sudah dikerjakan.

“Seperti contohnya dari Dinas Pemukiman misalnya disitu terdapat program kerja berupa rehabilitas rumah layak huni, sumber daya air penanggulangan banjir kemudian penahan gelombang dan pipa air bersih. Oleh karenanya kita mau melihat langsung kondisi lapangannya apa sesuai atau tidak,” sebutnya.

“Kita akan singkronkan data yang ada diatas laporan dengan fakta yang ada di lapangan, kita akan kerja maraton,” tambahnya.

Kerja marathon anggota pansus tersebut kata dia, lantaran anggota pansus hanya memiliki waktu yang sangat terbatas dan tidak miliki perpanjangan masa kerja.

“Kita tetap kerja walaupun ini bulan suci Ramadhan, mengingat waktu kerja pansus LKPJ ini hanya 30 hari kerja, dan tidak ada perpanjangan masa kerja,” tuturnya. (*)