KALTIMNEWS.CO, Pendaftaran para Bakal Calon anggota legeslatif oleh partai sejumlahpartai politik di KPU telah usai, tahapan tersebut kini masuk dalam tahapan verifikasi berkas para calon anggota dewan.
Dalam pelaksanaan pendaftaran para bacaleg tersebut, tentu membutuhkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan termasuk diantaranya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Terakit hal ini sejumlah partai di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang hingga hari H pelaksanaan tetap koperatif dalam membantu proses pembuatan SKCK tersebut.
Partai Buruh misalnya, Partai yang berwarna orange ini mengungkapkan apresiasinya kepada pihak kepolisian resort PPU dalam membantu pihaknya dalam dalam pembuatan salah satu persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran di KPU PPU.
“Partai Buruh Exco PPU berterima kasih kepada Kapolres PPU bersama dengan jajarannya yang telah menfasilitasi para Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten PPU dalam kepengurusan SKCK,” ujar Ketua Exco Partai Buruh PPU Nurdin yang di dampingi Sekertarisnya Edy Triasno Basri, Senin (29/05/2023).
Nurdin mengungkpakan jika pihaknya sangat puas dengan ragam pelayanan polres PPU yang telah diberikan kepada pihaknya yang berujung tidak terjadi kendala pada saat penyerahan berkas persyaratan Bacaleg di Kantor KPUD PPU.
“Saya secara pribadi akan mengajak seluruh Bacaleg khususnya Internal Partai Buruh selalu bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan TNI selama jalannya Tahapan Pemilu 2024 untuk menjaga Situasi Kamtibmas di Wilkum Polres PPU sehingga terlaksana dengan aman dan kondusif,” tutur Nurdin.
Terpisah Kanit I SAT Intelkam Polres PPU, Aiptu Tarman PS. Mengungkapan jika yang dilaksanakn pihaknya selam ini merupakan wujud dan komitmen pihak polri dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat PPU pada umumnya.
“Layanan SKCK dah menjadi salah satu layanan pihak polri bukan kepada partai saja tetapi kepada semua masyarakat PPU,” ujar Tarman.
Seperti yang diketahui bersama SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB), surat keterangan ini diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
“SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. SKCK ini sendiri terdiri dari 2 jenis yang dibutuhkan masyarakat diantaranya : SKCK untuk kebutuhan didalam negeri yaitu SKCK yg dikeluarkan oleh Polres dan Polsek, dan SKCk untuk kebutuhan keluar Negeri yaitu SKCK yg dikeluarkan oleh Polda dan Mabes Polri sementara Polres hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi/pengantar untuk proses selanjutnya,” terang Tarman. (*)