
KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Pasien pengidap Covid -19 dipastikan tetap bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang hal tersebut dipaparkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat kepada media ini Jumat (29/102020) sore.
“Meski menderita Covid-19 hak suara para pasien masih melekat, meskipun akan ada perbedaan perlakuan atau tata cara untuk memilih.
Untuk pasien yang dirumah sakit kata Firman, perlakuannya akan sama seperti pasien rawat inap atau TPS Mobile, dimana Kotak suara akan berjalan mendatangi ruangan tempat pasien berada.
“Sementara terkait Domisili. Pasien akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih yang berada di TPS terdekat. Dimana lembar suratnya akan menggunakan surat suara cadangan di TPS tersebut, tapi pendataanya bakal dipastikan dulu apakah masih disana apa tidak, kalau masih disana artinya pasien masuk ke TPS terdekat, tingkat RT yang melayani hak pilihnya,” jelas Firman.
Untuk pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri lajut dia hingga kini belum ada peraturan yang mengatur tata cara memilihnya.
“Sebab, petunjuk teknisnya (Juknis) masih belum dikeluarkan dari KPU Pusat selaku pengatur pelaksana Pilkada, yang pasti hak pilihnya tidak hilang, cuma pola pelayannya yang bagaimana, karena situasi covid ini,” sebutnya. (*)