"Sejauh ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan membangun pondok kebun atau sawah harus menggunakan IMB, Satpol PP itu mestinya tahu tugas dan fungsi mereka, jika datang melakukan penertiban artinya ada perda yang dilanggar, sekarang apa mereka bisa membuktikan Perda mana yang dilangar oleh para petani, kalau persoalan IMB bukan pondok kebun yang harus mereka tertibkan, tetapi sejumlah bangunan liar yang masih berdiri tegak di depan hidung meraka," Polinus Dugis
KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Sejumlah masyarakat dari kelompok tani di Kelurahan Simpang Pasir di Kecamatan Palaran menuntut keadilan hukum terkait pembongkaran pondok di area sekitar lahan kebun oleh pihak Pemerintah Kota Samarinda.
Mereka pun melaporkan kasus sengketa lahan ini ke konsultan hukum Law Firm Paulinus Dugis SH yang berkantor di Jalan KH Harun Nafsi Perum Samarinda Hill Blok B Nomor 2, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (3/8/2020) kemarin. Dialog pengaduan ini diterima langsung oleh kuasa hukum Yafet De Pagoga, SH sekaligus ketua tim pendamping kelompok tani yang di dampingi Ketua Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kalimantan Timur, Poulinus Dugis, SH, dan sejumlah Advokat lainnya seperti Desi Andriani Natalie Hangin, dan Melsy Santo.
Dalam keterangan pers tersebut, Yafet mengatakan kini para petani tidak bisa beraktivitas setelah lahan mereka diduduki dibongkar bahkan di bakar oleh aparat Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda yang saat itu datang bersama dengan rombongan Polisi ke lokasi.
Menurut Yafet, alasan pembongkaran bangunan pondok kelompok tani ini lantaran bangunan berupa pondok tersebut tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ada dugaan pihak perusahaan menggunakan jasa aparat kemanan yang sebelumnya melakukan pembongkaran bangunan berupa pondok kelompok tani bahkan ada beberapa pondok yang dibakar pada Rabu (29/7/2020) lalu," bebernya sambil menunjukkan beberapa dokumentasi foto di lokasi pembongkaran.
Sementara itu Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kaltim, Polinus Dugis mengutarakan jika dari aksi pembingkaran tersebut pihak kelompok tani banyak mengalami kerugian materil.
"Kami akan mengambil langkah hukum terkait tindak pidana atau perdata atas masalah ini. Karena sejauh ini dari sisi perdatanya saja, kelompok tani ini banyak dirugikan dan kami melihat kegiatan pembongkaran melibatkan sejumlah oknum aparat, etikanya sudah di luar hukum. Seharusnya sebelum melakukan pembongkaran ada informasi teguran dan dasar hukumnya," tegas ujar Polinus.
Terkait dampak kerugian nantinya kata dia sementara ia dan tim pengacara lainnya akan mendalami dan mengumpulkan sejumlah data kerugian yang dialami oleh klinenya tersebut.
Untuk diketahui, kejadian ini berawal ketika sebelumnya Norsiah (salah satu petani) dipanggil oleh pihak kepolisian karena di duga melakukan penyerobotan lahan PT Insani Bara Perkasa (IBP). Dalam penyelidikan tersebut turut serta dipanggil menghadap yakni Ketua Kelompok Tani Pampang Jaya, Yakobus, Irang dan pihak pengacara turut mendampingi. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut Norsiah dan Yakobus Irang menginformasikan jika dua-duanya hanya menjalankan tugas berdasarkan kerja sama lewat surat kuasa dari pemberi kuasa Aji Pangeran Hario Adiningrat.
Dirinya pun turut mempertanyakan keabsahan atas legalitas dokumen asli yang menyatakan jika lahan itu memang milik PT IBP hingga berujung pembongkaran dan merugikan kliennya tersebut.
“Kita menjamin akan menyuruh seluruh kelompok tani meninggalkan lokasi pondok mereka jika ada bukti yang otentik bahwa lahan itu milik perusahaan. Namun setahu kami pihak perusahaan hanya memiliki surat berupa pelepasan hak saja, yang menurut kami sangat tidak masuk akal jika pihak perusahaan yang notabene ingin menabang hanya beralas hak dengan surat pelepasan hak semata,” terangnya.
"Jika hanya surat berupa pelepasan hak saja saya piker sangat tidak masuk akal. Berbeda jika pihak perusahaan memiliki hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU) bisa saja," jelasnya.
Kesimpulan yang diambil oleh tim pendamping hukum kelompok tani Pampang Jaya tersebut yaitu pembongkaran pondok di atas lahan itu dugaan kuat yaitu masih adanya kandungan kalori batu bara yang cukup tinggi di area lahan.
“Ini dibuktikan sebelumnya Norsiah telah menerima sejumlah uang dari pihak perusahan dengan menandatangani berita acara dan ada kuitansinya. Logikanya jika Norsiah tidak mempunyai legalitas atas lahan tersebut, ngapain pihak perusahaan membayarnya. Harusnya perusahaan bisa menggugat secara perdata lewat proses hukum di pengadilan tidak langsung membongkar secara tiba-tiba,” terangnya
Dirinya turut menyesalkan sikap Satpol PP Samarinda yang datang membongkar paksa pondok para petani tersebut.
“Sejauh ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan membangun pondok kebun atau sawah harus menggunakan IMB, Satpol PP itu mestinya tahu tugas dan fungsi mereka, jika datang melakukan penertiban artinya ada perda yang dilanggar, sekarang apa mereka bisa membuktikan Perda mana yang dilangar oleh para petani, kalau persoalan IMB bukan pondok kebun yang harus mereka tertibkan, tetapi sejumlah bangunan liar yang masih berdiri tegak di depan hidung meraka," tungkas Polinus. (*)