Skip to content

Pemkab. Kukar Akan Usulkan ke 15 Perda Baru di 2021 

Dipublikasikan: 01 Dec 2020, 14:21
ADVERTORIAL
Pemkab. Kukar Akan Usulkan ke 15 Perda Baru di 2021 
Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar -- www.kaltimnews.co / Foto: Istimewa

KaltimNews.Co,Samarinda -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kertanegara (Kukar) berencana akan mengusulkan 15 Perda baru di tahun 2021. 15 Perda tersebut adalah 


(1) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 
(2) Penetapan desa, 
(3) Perubahan keuangan desa, 
(4) Tata cara penyusunan dan penetapan peraturan desa, 
(5) Pencabutan perda No.5 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, 
(6) Perubahan tentang pajak daerah, 
(7) retribusi jasa umum,
(8) perubahan tentang pengembangan industry, 
(9) Tatacara penyelenggaraan cadangan pangan, 
(10) Pengujian kendaraan bermotor, 
(11) Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT KSDE APBD Tahun 2022, 
(12) retribusi pengujian kendaraan bermotor,
(13) Perubahan APBD 2021, 
(14) Pertanggungjawaban APBD 2020,
(15) APBD Tahun 2022.

Namun sebelum pengusulan, Pemkab Kukar perlu berkoordinasi dengan DPRD, mana perda yang siap dan sesuai dengan sejalan dengan undang undang. Untuk itu Pemkab. kukar menggelar Konsinyering Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dan Rapat Pengambilan Keputusan Tahun 2021 bersama DPRD Kukar.

“Ada beberapa usulan Propemperda dari eksekutif dan legislatif, ya kita lihat mana yang siap dan tidak, jika sudah siap kita lanjutkan. Jangan sampai menggantung nantinya,” kata Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar 

Menurut Chairil Anwar, ada 12 Raperda yang masih dikaji, karena belum memiliki turunan seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, misalnya Peraturan Pemerintah (PP), Perpres atau yang berkaitan dengan kementerian lembaga.