KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Polresta Samarinda kembali menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, kasus penyagunaan narkotika ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat merilis hasil ungkap kasus penyalahgunaan barang haram tersebut di Makopolresta Samarinda, Rabu (18/03/2020) siang.
Dalam ungkap kasus ini Arief menyebutkan jika pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebrat 696,54 Gram serta 1.700 ekstasi. Penangkapan barang haram ini menurutnya bermula tersangka WL dan BY di Jl. Pahlawan No. 01 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu pada Selalsa (17/3/2020) malam lalu.
“Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku WL dan BY dari tangan tersanka anggota menemukan barang bukti Sabu seberat 0,82 Gram Brutto, yang kemudian menurut keterangan pelaku barang tersebut didapatkan dari IW,” kata Kapolresta Arif.
Berbekal keterangan tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap IW, benar saja dari tangan tersangka ditemukan Sabu Seberat 0,58 Gram Brutto. “Setelah dilakukan introgasi, IW mengaku mendapat barang tersebut dari DD. Kemudian Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dilakukan lagi penangkapan terhadap DD ditemukan barang bukti Sabu seberat 0,84 Gram Brutto, Selanjutnya DD mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut dari JM,” terang Arif.
Sekira pukul 23.25 Wita Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Pelaku insial JM di salah satu rumah kontrakannya, yang tidak jauh dari TKP penangkapan DD di Jl.Pangeran Suryanata Gg.Hikmah 1 Kel.Bukit Pinang Kec.Samarinda Ulu.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku JM ditemukan di kontrakan tersebut Barang bukti berupa 33 bungkus yang diduga Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 1.650 butir seberat 528 Gram Netto, 19 poket yang diduga Narkotika Shabu seberat 684,3 Gram Brutto, dan 2 bungkus rokok Sampoerna yang masing-masing tiap bungkusnya terdapat 1 poket yang diduga Narkotika jenis Shabu seberat 9,99 Gram Brutto dan Narkotika jenis Inex sebanyak 50 seberat 16 Gram Netto. Kemudian dilakukan lagi Pekembangan terhadap kasus ini ditemukan tersangka baru yakni berinisial AF,” jelas Arif.
Selain mengamankan enam orang tersangka, Polretsta Samarinda juga berhasil mengamankan, 34 bungkus yang diduga Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 1.700 butir seberat 544 Gram Netto, 20 poket yang diduga Narkotika Shabu seberat 694,29 Gram Brutto, 1 Unit mobil Honda Jazz Nomor polisi L 901 RV, 2 Unit Kendaraan roda dua, 3 Unit Handphone, 1 Buah Tas Merk Quenchua, 1 Sendok Penakar, 1 Kotak rokok sampoerna, 1 buah dompet merk Polo, 1 Lembar plastic klip, 1 Lembar Tisu, 2 buah tas besar warna hitam dan warna biru, 3 bendel klip plastic, 1 unit timbangan merk acis, 2 bungkus rokok Sampoerna. (*)