KALTIMNEWS.CO, Samarinda – RT Bin A Warga Jln. Mulawarman Rt. 30 Kel. Bukuan Kec. Palaran Kota Samarinda terpaksa berurusan hukum lantaran dirinya diduga terlibat dalam kasus Percobaan pencurian alat berat di Daerah Jl Rimbawan Tanah merah, Kecamatan Palaran, Minggu (2/2/2020) sore.
RT Bin A digelandang petugas Bersama dengan empat orang rekannya yakni YY Alias Y warga Jl. Ampera Rt 23, Rawa Makmur, Palaran, HA warga Jln. Gunung sari Rt. 38 Kel. Bukuan, Palaran, PS Bin P, Jl. Gunung Sari Rt. 038, Bukuan, Palaran, RH Bin Y, warga Jl meranti Kampung Talang Sari Gg. An-Nor Rt. 04, Tanah Merah, Samarinda utara.
Kepada kaltimnews.co, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol, Arief Budiman, melalui Kasat Reskrim Kompol Danus Asa, mengatakan jika kejadian tersebut bermula, saat Jumat (31/12/2019) lalu.
“Kejadian ini berawal, saat Idam mempertemukan RH, HA, PR , YY dan RT, di salah satu Café wilayah Alaya, sekira, pukul 20.00 wita, Saat itu mereka membicarakan masalah ongkos pemotongan alat berat Exacavator dengan kesepakatan akhir berupa ongkos pemotongan sebesar Rp 20 Juta dengan DP sebesar Rp 5 Juta,” kata Danus Asa.
“Panjar tersebut rencananya diperuntukkan untuk membeli liquit dalam tabung besar warna silver dan gas elpiji 15 Kg sebanyak 2 tabung, stang blander, mata blander, dan kebutuhan pada saat pemotongan,” sambungnya.
Namun saat tengah aksi pemotongan alat berat dilakukan tepatnya pada minggu (2/2/2020) siang, para pelaku percobaan pencurian ini kemudian dihenatikan oleh H Budi yang belakangan diketahui merupakan pemik alat yang tengah mereka potong.
Aksi pelaku ini kemudian dihentikan oleh pemilik alat yang kala itu bersama dengan warga sekitar yang sempat curiga dengan keabsahan pemik kendaraan tersebut.
“Saat ditanya tentang Dokumen kepemilikan mereka (pelaku) tidak dapat menunjukkannya,” terang Danus Asa.
Selain mengamankan Pelaku, Polresta Samarinda juga ikut mengamankan, sejumlah barang bukti berupa, 1 unit blender asetelin, 2 buah tabung lpg berat 12 kg, 1 Unit genset, 1 biji linggis, 1 buah palu, 1 (satu) Unit mobil mobil suzuki carry dengan no pol KT 8485 NH, Alat berat jenis hydraulic Excavator merek dossan DX 700, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio J KT 6897 SB, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Alpa KT 2392 BDP.
“Para pelaku ini, diancam dengan pasal 363, Jo 53 KUHP tentang Pencurian dgn pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan ancama hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya (*/Adv)