Skip to content

Polresta Samarinda bagikan 100 paket Sembako ke DPD FSP Kahutindo

Rangkaian Petringatan Hari Buruh

Dipublikasikan: 04 May 2020, 12:58
ADVERTORIAL
Polresta Samarinda bagikan 100 paket Sembako ke DPD FSP Kahutindo
Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman Saat meberikan bantuan paket sembako kepada pihak DPD FSP Kahutindo

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Aksi social terus digalakkan berbagi pihak dalam dalam menangani dampak Covid-19, hal itu terlihat dengan pemberian bantuan paket sembako dari Polresta Samarinda kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Seluruh Indonesia (FSP KAHUTINDO) Kaltim, Jl Apt Pranoto, Rapak Dalam Samarinda Seberang, Jumat (1/5/2020) siang.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombespol Arif Budiman tersebut dihadiri sejumlah pihak dari Polresta Samarinda seperti: Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedy Agustono, Kasat IK, Kompol Made Anwara, Kasat Lantas, Kompol Erick Budi Santoso, Kasat Binmas, Kompol Nono Rusmana, Kapolsek samarinda Seberang yang diwakili Ipda Taufik Hidayat, serta Bhabinkamtibmas Rapak Dalam, Aiptu Nurwachid.

“Hari ini kami Bersama dengan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Bersama memberikan bantuan sembako kepada jajaran pengurus DPD FSP Kahutindo yang terdampak Covid-19, adapun jumlahnya sebanyak 100 paket sembako,” ujar Arif Budiman.

Dalam kesempatan tersebut Arif Budiman juga mengingatkan maklumat Kapolri tentang Covid-19 seperti

  1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri yaitu satu pertemuan sosial budaya keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar lokakarya sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis dua kegiatan konser musik Pekan Raya festival pasar pasar malam pameran dan resepsi keluarga 3 kegiatan olahraga kesenian dan jasa hiburan 4 unjuk rasa pawai dan karena tak serta lima kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa
  2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
  3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
  4. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat tiga bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu pengurus KSBSI Kahutindo Kaltim, Sulaiman Hatta, mengucapkan apresiasinya kepada jajaran polresta samarinda yang telah ikut memperhatikan nasib pihaknya selama pendemi Covid-19.

“Saya mengucapkan paresiasi setinggi-tingginya kepada semuap pihak kususnya pada polresta samarinda dan jajarannya yang telah memberikan bantuan kepada kami. Ini hal yang istimewa bagi kami terlebih pemberian ini berkaitan dengan pelaksanaan hari buruh,” kata Sulaiman Hatta.

 

Dalam kesempatannya itu dirinya ikut mengajak dan menghimbau agar masyarakat yang terpaksa bekerja dan beraktifitas diluar rumah untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (ADP) berupa masker guna memutus penyebaran Virus Corona

“Tetap mengikuti anjuran pemerintah dan Maklumat Kapolri, jangan keluar kalau tidak penting, hindari pertemuan dengan jumlah yang banyak, dan jika terpaksa keluar maka lenghkapi diri dengan ADP berupa masker,” tutupnya.