Skip to content

Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Ketua KPU Samarinda

Kendaraan Dinas Ketua KPU Samarinda ditemukan Polresta Samarinda di Rumah Warga Wilayah Palaran

Dipublikasikan: 25 Feb 2020, 03:10
ADVERTORIAL
Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Ketua KPU Samarinda
Kendaraan Dinas Ketua KPU Samarinda yang saat ditemukan Satreskrim Polresta Samarinda tanpa plat di wilayah Palaran -- www.kaltimnews.co / Foto: Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Samarinda –  Sat Reskrim Polresta Samarinda bersama dengan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian mobil Dinas Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. Kendaraan plat merah tersebut, ditemukan Tim Gabungan yang tengah terparkir disalah satu Rumah warga di wilayah Kecamatan Palaran.

“Namun Saat ditemukan Kondisi kendaraan sudah tanpa platnya lagi, alias sudah di lepas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa kepada media ini, Selasa (25/2/2020) pagi.

Menurut Damus, dari keterangan yang diperoleh pihaknya, kendaraan yang terparkir tanpa plat tersebut merupakan titipan DS.

“Kemudian Tim melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku DS yang saat itu sedang asik  mengendarai sepeda motor Honda beat-nya di wilayah Kawasan pergudangan Jl. Pangeran Diponogoro, Palaran,” Sebutnya.

Kejadian ini berawal pada Minggu (23/2/2020), saat Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, memarkirkan dinasnya yakni Toyota Innova Reborn, Nopol  KT 1901 MZ, di depan Kantor KPU Kota Samarinda Jl. Ir. H. Juanda. Usai memarkir kendaraan plat merah tersebut Firman Hidayat kemudian menyerakan Kunci kendaraan kepada IN yang sekarang menjadi saksi, dengan tujuan memindahkan mobil tersebut parkir di depan mushola Al Muhajirin Jl. Wijaya Kusuma, Kel Air Putih Kec Samarinda Ulu.

Raibnya kendaraan ini, kemudian baru disadari pihak KPU, tepatnya ketika Ketua KPU Samarinda, hendak kembali menggunakan kendaraan tersebut, namun saat ke lokasi kendaraan tersebut maha sudah tidak berada pada tempatnya, hingga akhirnya kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polresta Samarinda.

Kini pelaku DS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan harus merasakan dinginnya jeruji besi, atas perbuatannya, DS dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 Tahun penjara (*)