KALTIMNEWS.CO, Samarinda – AS Alias A (36) dan AN alias D (48) yang merupakan warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terpaksa digelandang ke Makopolresta Samarinda lantaran keduanya terciduk membawa 10 bungkus yang diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 9.737,2 gram.
Keduanya terciduk saat kendaraan berupa Daihatsu Terios warna abu–abu Nomor polisi KT 1338 WH yang mereka tumpangi dari wilayah Berau menuju Balikpapan di cegat aparat dari Polresta Samarinda, Selasa (24/3/2020) malam.
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan jika kejadian itu terungkap dari laporan masyarakat bahwa akan melintas mobil yang membawa narkotika jenis shabu.
“Kemudian kami, melakukan penyelidikan Saat mobil yang dimaksud terlihat Personel Polresta Samarinda segera menghentikan mobil yang dimaksud seraya melakukan pemeriksaan disertai penggeledahan,” Kata Arif Budiman, Kamis (26/3/2020) siang.
Selain kedua tersangka dari dalam mobil tersebut polresta Samarinda juga mendapti barang bukti berupa 1 buah tas warna merah berisikan 6 bungkus narkotika jenis shabu dan 1 buah tas warna hitam berisi 4 bungkus yang narkotika jenis shabu yang disempan kedua tersangka didalam bagasi belakang mobil,” jelas perwira berpangkat tiga melati itu.
Selain mengamankan barang haram tersebut, Polresta Samarinda juga ikut mengamankan 1 unit HP Vivo warna Biru – Hitam, 1 unit HP Oppo warna Biru Abu –abu dan 1 unit mobil Daihatsu Terios. (*)